Polisi-Komnas HAM Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Penangkapan Laskar FPI Ditunda

Senin, 18 Januari 2021 - 15:41 WIB
loading...
Polisi-Komnas HAM Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Penangkapan Laskar FPI Ditunda
PN Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan sah tidaknya penangkapan laskar FPI, Senin (18/1/2021). Namun, sidang ditunda karena Termohon yakni polisi dan Komnas HAM tak hadir. Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan sah tidaknya penangkapan laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Senin (18/1/2021). Namun, sidang ditunda karena pihak Termohon yakni polisi dan Komnas HAM tak hadir.

Sidang digelar di ruang sidang (3) Dr Mr Kusumah Atmadja. Adapun persidangan praperadilan dipimpin hakim tunggal bernama Ahmad Suhel. Baca juga: Pengacara Khadavi Pertanyakan Alasan Polisi Lakukan Penembakan ke Laskar FPI

Persidangan berlangsung kurang dari 30 menit. Hakim menyatakan sidang ditunda kemudian hakim sempat menanyakan alasan Termohon atau polisi tak hadir pada Pemohon atau pengacara keluarga M Suci Khadavi Putra.

"Ini kemana (Termohon) tidak hadir, ada komunikasi dengan saudara (Pemohon)?" kata hakim di PN Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021).


Pengacara keluarga Khadavi, Rudy Marjono mengatakan, pihak Termohon atau Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri memang sempat berkomunikasi dengan pihaknya dan menyatakan tak bisa hadir dalam persidangan perdana. Sebab, kepolisian masih mengurusi persoalan surat kuasanya. Baca juga: Komnas HAM Tegaskan Investigasi Penembakan 6 Laskar FPI Tak Ada Intervensi

Sedangkan, Termohon Komnas HAM tak ada komuniksi dengan Pemohon. Lalu, hakim menunda persidangan hingga dua pekan ke depan atau tepatnya pada Senin, 1 Februari 2021.

Sidang ditunda dua pekan agar tidak berbentrokan dengan gugatan praperadilan pihak Pemohon atau pengacara keluarga Khadavi tentang penyitaan barang pribadi milik Khadavi di mana sidangnya digelar di PN Jakarta Selatan, Senin 25 Januari 2021.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0856 seconds (0.1#10.140)