Gokil, Pekerja Gedung Pencakar Langit Pasang Perancah Tanpa Sabuk dan Jaring Pengaman
loading...
A
A
A
Berikut beberapa potensi bahaya dalam penggunaan perancah:
- Runtuhnya seluruh atau sebagian unit perancah akibat kegagalan komponen atau beban berlebih yang mengakibatkan pekerja terjatuh atau terperosok.
- Jatuh dari ketinggian akibat lemahnya papan lantai kerja.
- Tertimpa benda-benda jatuh dari perancah dan melukai pekerja yang berada di bawah.
- Terpeleset dan terjatuh akibat lantai kerja yang kotor dan licin.
- Tersengat aliran listrik (electrocution).
Karena itu, perancah harus dipasang oleh pekerja yang ahli di bawah pengawasan orang yang kompeten dan perancah telah diperiksa dengan benar sebelum digunakan. Perancah yang sesuai dan aman harus disediakan untuk semua pekerjaan berisiko tinggi saat bekerja di ketinggian.
Perancah harus terbuat dari material khusus yang diizinkan. Pencegahan bahaya jatuh harus dilakukan terhadap pekerja yang berada di atas perancah, termasuk pencegahan terhadap benda-benda jatuh. Baca juga: Jakarta Sudah Bebas Macet Nih, Jadi Pindah Ibu Kota Nggak?
Berikut syarat-syarat umum keamanan perancah di antaranya:
1. Perancah harus diberi lantai papan yang kuat dan rapat.
2. Lantai perancah harus diberi pagar pengaman, apabila tingginya lebih dari 2 meter.
3. Jalan-jalan sempit, jalan-jalan dan jalan-jalan landasan (runway) harus terbuat dari bahan dan konstruksi yang kuat, tidak rusak dan aman untuk tujuan pemakaiannya.
4. Perancah yang sudah dinyatakan aman terpasang scafftag hijau.
5. Sudah dilakukan pemeriksaan awal, berkala dan pemeriksaan khusus.
6. Perancah harus dipasang jaring pengaman (safety net), apabila tingginya lebih dari 5 meter dan harus dipasang perisai pengaman (protective shield) untuk melindungi kejatuhan material.
7. Perancah diletakkan pada fondasi yang kuat dan rata. Permukaan perancah harus mampu menahan berat perancah dan berbagai beban yang akan diletakkan di atasnya. Pekerja bisa memberikan pendukung tambahan bila diperlukan.
8.Jangan menggunakan kotak, drum, batu bata atau balok beton sebagai pendukung tambahan perancah.
9. Kondisi tanah atau dudukan rata dan pendukung tambahan mampu mendukung beban 4 (empat) kali lipat.
10. Perancah harus stabil dan mampu menahan beban yang akan diletakkan di atasnya.
11. Lantai kerja, tangga naik, lantai dasar, dan rangka perancah harus dalam keadaan bersih dari minyak, gemuk, lumpur dan bahan lain yang bisa membahayakan pekerja.
12. Pekerja, operator perancah, scaffolder harus menggunakan APD yang disyaratkan, termasuk perlengkapan pelindung jatuh.
13. Lebar perancah dan lantai kerja harus cukup untuk bekerja dan meletakkan bahan-bahan.
14. Pastikan perancah sudah terpasang toe board, cross bracing pada semua tingkat perancah dan pastikan semua komponen aman.
15. Bila bekerja dekat aliran listrik, jarak aman perancah adalah 4,5 meter (horizontal) dan 6 meter (vertikal).
- Runtuhnya seluruh atau sebagian unit perancah akibat kegagalan komponen atau beban berlebih yang mengakibatkan pekerja terjatuh atau terperosok.
- Jatuh dari ketinggian akibat lemahnya papan lantai kerja.
- Tertimpa benda-benda jatuh dari perancah dan melukai pekerja yang berada di bawah.
- Terpeleset dan terjatuh akibat lantai kerja yang kotor dan licin.
- Tersengat aliran listrik (electrocution).
Karena itu, perancah harus dipasang oleh pekerja yang ahli di bawah pengawasan orang yang kompeten dan perancah telah diperiksa dengan benar sebelum digunakan. Perancah yang sesuai dan aman harus disediakan untuk semua pekerjaan berisiko tinggi saat bekerja di ketinggian.
Perancah harus terbuat dari material khusus yang diizinkan. Pencegahan bahaya jatuh harus dilakukan terhadap pekerja yang berada di atas perancah, termasuk pencegahan terhadap benda-benda jatuh. Baca juga: Jakarta Sudah Bebas Macet Nih, Jadi Pindah Ibu Kota Nggak?
Berikut syarat-syarat umum keamanan perancah di antaranya:
1. Perancah harus diberi lantai papan yang kuat dan rapat.
2. Lantai perancah harus diberi pagar pengaman, apabila tingginya lebih dari 2 meter.
3. Jalan-jalan sempit, jalan-jalan dan jalan-jalan landasan (runway) harus terbuat dari bahan dan konstruksi yang kuat, tidak rusak dan aman untuk tujuan pemakaiannya.
4. Perancah yang sudah dinyatakan aman terpasang scafftag hijau.
5. Sudah dilakukan pemeriksaan awal, berkala dan pemeriksaan khusus.
6. Perancah harus dipasang jaring pengaman (safety net), apabila tingginya lebih dari 5 meter dan harus dipasang perisai pengaman (protective shield) untuk melindungi kejatuhan material.
7. Perancah diletakkan pada fondasi yang kuat dan rata. Permukaan perancah harus mampu menahan berat perancah dan berbagai beban yang akan diletakkan di atasnya. Pekerja bisa memberikan pendukung tambahan bila diperlukan.
8.Jangan menggunakan kotak, drum, batu bata atau balok beton sebagai pendukung tambahan perancah.
9. Kondisi tanah atau dudukan rata dan pendukung tambahan mampu mendukung beban 4 (empat) kali lipat.
10. Perancah harus stabil dan mampu menahan beban yang akan diletakkan di atasnya.
11. Lantai kerja, tangga naik, lantai dasar, dan rangka perancah harus dalam keadaan bersih dari minyak, gemuk, lumpur dan bahan lain yang bisa membahayakan pekerja.
12. Pekerja, operator perancah, scaffolder harus menggunakan APD yang disyaratkan, termasuk perlengkapan pelindung jatuh.
13. Lebar perancah dan lantai kerja harus cukup untuk bekerja dan meletakkan bahan-bahan.
14. Pastikan perancah sudah terpasang toe board, cross bracing pada semua tingkat perancah dan pastikan semua komponen aman.
15. Bila bekerja dekat aliran listrik, jarak aman perancah adalah 4,5 meter (horizontal) dan 6 meter (vertikal).
(jon)