Gokil, Pekerja Gedung Pencakar Langit Pasang Perancah Tanpa Sabuk dan Jaring Pengaman

Minggu, 17 Januari 2021 - 21:29 WIB
loading...
Gokil, Pekerja Gedung Pencakar Langit Pasang Perancah Tanpa Sabuk dan Jaring Pengaman
Video yang mempertontonkan aksi gokil pekerja bangunan pencakar langit tersebar luas di media sosial. Pekerja dengan santai di ketinggian memasang besi perancah (scaffolding). Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Sebuah video yang mempertontonkan aksi gokil sejumlah pekerja gedung pencakar langit tersebar luas di media sosial. Pada Minggu (17/1/2021) SINDOnews melihat video tersebut, tampak dua pekerja dengan santai di ketinggian memasang besi perancah (scaffolding).

Perancah adalah bangunan peralatan (platform) yang dibuat untuk sementara dan digunakan sebagai penyangga tenaga kerja, bahan-bahan serta alat-alat pada setiap pekerjaan konstruksi bangunan termasuk pekerjaan pemeliharaan dan pembongkaran.

Gokil, Pekerja Gedung Pencakar Langit Pasang Perancah Tanpa Sabuk dan Jaring Pengaman


Si pekerja terlihat naik turun sembari mengangkat besi perancah tanpa sedikit rasa takut. Padahal, dari video tampak lokasi begitu curam ke bawah. Baca juga: Resmikan Gedung Baru Humas Polri: Kapolri: Tidak Ada Keberhasilan Tanpa Kebersamaan

Dari rekaman video terlihat pekerja sama sekali tidak mengenakan sabuk pengaman. Di lokasi, tepatnya di bawah kedua pekerja itu beraktivitas, juga tidak terlihat jaring pengaman.

Gokil, Pekerja Gedung Pencakar Langit Pasang Perancah Tanpa Sabuk dan Jaring Pengaman


Tidak diketahui kapan aksi gokil pekerja itu direkam. Lokasi proyek diduga berada di negeri jiran Malaysia. Aksi mengerikan dua pekerja itu direkam oleh seseorang yang diduga rekan sesama pekerja. Dalam narasi, si perekam menggunakan bahasa daerah, Madura, Jawa Timur.

Terlepas apakah kedua pekerja itu merupakan warga negara Indonesia atau bukan, dan punya keahlian khusus atau nyali tinggi, namun aksi mereka jelas sangat berbahaya.

Gokil, Pekerja Gedung Pencakar Langit Pasang Perancah Tanpa Sabuk dan Jaring Pengaman


Dikutip dari www.SafetySign.co.id, perancah dapat membahayakan pekerja ketika mereka bekerja di atas atau di bawah perancah dan ketika mereka naik atau turun dari perancah. Pekerja di atas perancah memiliki potensi jatuh dari ketinggian dan pekerja yang melakukan aktivitas di bawah dapat tertimpa perancah atau material perancah. Baca juga: Persiapkan Dirimu, Ini Pekerjaan yang Dibutuhkan di era Society 5.0

Berikut beberapa potensi bahaya dalam penggunaan perancah:
- Runtuhnya seluruh atau sebagian unit perancah akibat kegagalan komponen atau beban berlebih yang mengakibatkan pekerja terjatuh atau terperosok.
- Jatuh dari ketinggian akibat lemahnya papan lantai kerja.
- Tertimpa benda-benda jatuh dari perancah dan melukai pekerja yang berada di bawah.
- Terpeleset dan terjatuh akibat lantai kerja yang kotor dan licin.
- Tersengat aliran listrik (electrocution).

Gokil, Pekerja Gedung Pencakar Langit Pasang Perancah Tanpa Sabuk dan Jaring Pengaman


Karena itu, perancah harus dipasang oleh pekerja yang ahli di bawah pengawasan orang yang kompeten dan perancah telah diperiksa dengan benar sebelum digunakan. Perancah yang sesuai dan aman harus disediakan untuk semua pekerjaan berisiko tinggi saat bekerja di ketinggian.

Perancah harus terbuat dari material khusus yang diizinkan. Pencegahan bahaya jatuh harus dilakukan terhadap pekerja yang berada di atas perancah, termasuk pencegahan terhadap benda-benda jatuh. Baca juga: Jakarta Sudah Bebas Macet Nih, Jadi Pindah Ibu Kota Nggak?

Berikut syarat-syarat umum keamanan perancah di antaranya:
1. Perancah harus diberi lantai papan yang kuat dan rapat.
2. Lantai perancah harus diberi pagar pengaman, apabila tingginya lebih dari 2 meter.
3. Jalan-jalan sempit, jalan-jalan dan jalan-jalan landasan (runway) harus terbuat dari bahan dan konstruksi yang kuat, tidak rusak dan aman untuk tujuan pemakaiannya.
4. Perancah yang sudah dinyatakan aman terpasang scafftag hijau.
5. Sudah dilakukan pemeriksaan awal, berkala dan pemeriksaan khusus.
6. Perancah harus dipasang jaring pengaman (safety net), apabila tingginya lebih dari 5 meter dan harus dipasang perisai pengaman (protective shield) untuk melindungi kejatuhan material.
7. Perancah diletakkan pada fondasi yang kuat dan rata. Permukaan perancah harus mampu menahan berat perancah dan berbagai beban yang akan diletakkan di atasnya. Pekerja bisa memberikan pendukung tambahan bila diperlukan.
8.Jangan menggunakan kotak, drum, batu bata atau balok beton sebagai pendukung tambahan perancah.
9. Kondisi tanah atau dudukan rata dan pendukung tambahan mampu mendukung beban 4 (empat) kali lipat.
10. Perancah harus stabil dan mampu menahan beban yang akan diletakkan di atasnya.
11. Lantai kerja, tangga naik, lantai dasar, dan rangka perancah harus dalam keadaan bersih dari minyak, gemuk, lumpur dan bahan lain yang bisa membahayakan pekerja.
12. Pekerja, operator perancah, scaffolder harus menggunakan APD yang disyaratkan, termasuk perlengkapan pelindung jatuh.
13. Lebar perancah dan lantai kerja harus cukup untuk bekerja dan meletakkan bahan-bahan.
14. Pastikan perancah sudah terpasang toe board, cross bracing pada semua tingkat perancah dan pastikan semua komponen aman.
15. Bila bekerja dekat aliran listrik, jarak aman perancah adalah 4,5 meter (horizontal) dan 6 meter (vertikal).
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0954 seconds (0.1#10.140)