Jelang Akhir Pekan di Bogor, Polisi Gencar Ingatkan Risiko Penularan Covid-19
loading...
A
A
A
BOGOR - Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Bogor gencar mensosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka mencegah penularan Covid-19 , khususnya saat menjelang akhir pekan kepada pengendar dan penumpang angkutan umum, Jumat (15/1/2021).
Kapolres Bogor AKBP Harun menjelaskan kegiatan ini sebagai bagian dari upaya Polres Bogor dalam memberikan wawasan terhadap masyarakat mengenai pemberlakuan PPKM yang saat ini sedang diberlakukan di Kabupaten Bogor.
"Diharapkan sosialisasi yang diberikan kepada masyarakat Kabupaten Bogor, khususnya para pengendara dan penumpang ini bisa meminimalisir terjadinya penularan Covid-19. Sehingga nantinya masyarakat dapat memahami apa yang diperbolehkan maupun tidak diperbolehkan," tuturnya di Bogor. Dalam hal lalu lintas jalan dan operasional transportasi umum atau rangkutan jalan akan diberlakukan pengaturan kapasitas penumpang hal tersebut bertujuan meminimalisir terjadinya penularan Covid-19.
"Sebab dalam pelaksanaan PPKM ini banyak yang perlu diketahui publik, di antaranya Kegiatan Belajar Mengajar dilakukan secara online atau daring, kegiatan di tempat peribadahan tetap boleh dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," tuturnya.
Tak hanya itu, kata dia, aktivitas masyarakat juga dibatasi. Bahkan pusat perbelanjaan juga hanya diperbolehkan hingga pukul 19.00 WIB. "Kemudian membatasi aktivitas perkantoran dengan penerapan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen,kegiatan yang menggunakan fasilitas umum dan sosial budaya yang mengundang massa banyak dihentikan sementara, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB,"sambungnya.
Selain itu, karena di Kabupaten Bogor banyak tempat wisata dan restoran, selama PPKM ini juga ada aturan tentang kegiatan restoran yang makan di tempat hanya diperbolehkan 25 persen dari kapasitas. "Dan pelayanan pesan antar diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran," katanya.
Sementara itu dari sektor kebutuhan masyarakat dan kegiatan kontruksi diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Dengan sosialisasi yang diberikan ini diharapkan tingkat disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatandapat lebih baik lagi, peraturan peraturan yang diberlakukan di masa Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dapat dijalankan dan dipatuhi dengan baik.
"Seperti selalu menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak selalu diterapkan. Sehingga Pelanggaran protokol kesehatan pun dapat diminimalisir. Dengan demikian upaya-upaya yang dilakukan pemerintah dalam penangan Covid-19 ini berjalan dengan baik," pungkasnya.
Kapolres Bogor AKBP Harun menjelaskan kegiatan ini sebagai bagian dari upaya Polres Bogor dalam memberikan wawasan terhadap masyarakat mengenai pemberlakuan PPKM yang saat ini sedang diberlakukan di Kabupaten Bogor.
"Diharapkan sosialisasi yang diberikan kepada masyarakat Kabupaten Bogor, khususnya para pengendara dan penumpang ini bisa meminimalisir terjadinya penularan Covid-19. Sehingga nantinya masyarakat dapat memahami apa yang diperbolehkan maupun tidak diperbolehkan," tuturnya di Bogor. Dalam hal lalu lintas jalan dan operasional transportasi umum atau rangkutan jalan akan diberlakukan pengaturan kapasitas penumpang hal tersebut bertujuan meminimalisir terjadinya penularan Covid-19.
"Sebab dalam pelaksanaan PPKM ini banyak yang perlu diketahui publik, di antaranya Kegiatan Belajar Mengajar dilakukan secara online atau daring, kegiatan di tempat peribadahan tetap boleh dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," tuturnya.
Tak hanya itu, kata dia, aktivitas masyarakat juga dibatasi. Bahkan pusat perbelanjaan juga hanya diperbolehkan hingga pukul 19.00 WIB. "Kemudian membatasi aktivitas perkantoran dengan penerapan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen,kegiatan yang menggunakan fasilitas umum dan sosial budaya yang mengundang massa banyak dihentikan sementara, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB,"sambungnya.
Selain itu, karena di Kabupaten Bogor banyak tempat wisata dan restoran, selama PPKM ini juga ada aturan tentang kegiatan restoran yang makan di tempat hanya diperbolehkan 25 persen dari kapasitas. "Dan pelayanan pesan antar diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran," katanya.
Sementara itu dari sektor kebutuhan masyarakat dan kegiatan kontruksi diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Dengan sosialisasi yang diberikan ini diharapkan tingkat disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatandapat lebih baik lagi, peraturan peraturan yang diberlakukan di masa Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dapat dijalankan dan dipatuhi dengan baik.
"Seperti selalu menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak selalu diterapkan. Sehingga Pelanggaran protokol kesehatan pun dapat diminimalisir. Dengan demikian upaya-upaya yang dilakukan pemerintah dalam penangan Covid-19 ini berjalan dengan baik," pungkasnya.
(mhd)