Pemkot Depok Tak Akan Beri Sanksi Warga yang Tolak Divaksin Covid-19

Jum'at, 15 Januari 2021 - 09:20 WIB
loading...
Pemkot Depok Tak Akan Beri Sanksi Warga yang Tolak Divaksin Covid-19
Pemkot Depok tidak akan memberikan sanksi pada warga yang menolak divaksin Covid-19.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tidak akan memberikan sanksi pada warga yang menolak di vaksin Covid-19 . Pasalnya hingga kini belum ada payung hukum yang mengatur soal sanksi jika menolak divaksin.

“Di Depok belum diberlakukan denda. Untuk sanksi bagi warga yang menolak vaksinasi Covid-19 sampai saat ini belum. Kami coba mengedukasi warga,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Kamis, 14 Januari 2021.

Menurut dia, Pemkot Depok menunggu aturan dari Gubernur Jawa Barat terlebih dahulu. Padahal wilayah penyangga Jakarta lainnya seperti Bekasi sudah ada sanksi yang mengaturnya. Di Jakarta, warga penolak vaksinasi Covid-19 terancam denda maksimal Rp5 juta. Di Kabupaten Bekasi, ancamannya berupa denda Rp100.000 per orang.

Namun hal itu belum bisa diberlakukan di Kota Depok sebelum ada peraturan gubernur Jawa Barat. “Kalau Provinsi sudah mengeluarkan Pergub, maka daerah juga harus mengikuti,” tegasnya.

Saat ini Kota Depok menerima vaksin sebanyak 11.140 vial untuk tenaga kesehatan (nakes). Sebanyak 10 diantaranya sudah dipakai untuk pejabat Depok. Sisanya sebanyak 11.130 vial didistribusikan ke fasilitas kesehatan (faskes) dan rumah sakit yang telah ditunjuk.

Dengan rincian 22 rumah sakit dan 38 faskes di Depok. Selain itu juga sudah dilengkapi dengan 252 vaksinator terlatih yang ditempatkan sesuai kebutuhan.Vaksinasi Covid-19 dilaksanakan dalam 4 tahapan mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan dan profil keamanan vaksin.

Kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia ≥ 18 tahun. Kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun dapat diberikan vaksinasi apabila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Tahapan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilaksanakan sebagai berikut:

1. Tahap 1 (Januari-April 2021)
Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas
pelayanan kesehatan.

2. Tahap 2 ( Januari-April 2021)
a. Petugas pelayanan publik (TNI, Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat)

b. Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).

3. Tahap 3 (April 2021-Maret 2022)
Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

4. Tahap 4 (April 2021-Maret 2022)
Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1424 seconds (0.1#10.140)