Jadi Tersangka Kerumunan, Dua Manager Waterboom Cikarang Terancam Denda Rp400 Juta

Kamis, 14 Januari 2021 - 19:18 WIB
loading...
Jadi Tersangka Kerumunan, Dua Manager Waterboom Cikarang Terancam Denda Rp400 Juta
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan saat konfrerensi pers, Kamis (14/1/2021). Foto: MNC Portal/Wisnu Yusep
A A A
BEKASI - Polrestro Bekasi menetapkan General Manager (GM) Ike Patricia dan Manager Marketing (MM) Waterboom Lippo Cikarang , Dewi Nawang Sari sebagai tersangka pelanggaran protokol Kesehatan Covid-19 di Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Minggu 10 Januari 2020 lalu.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengungkapkan, dua tersangka terlibat dalam memberikan promo kejutan awal tahun dengan harga tiket sebesar Rp10 ribu per orang pada Minggu (10/1/2021) sekitar pukul 07.00 hingga 08.00 WIB, untuk pembelian tiket langsung di loket Waterboom.

Baca juga: Kapolsek Cikarang Selatan Dicopot Gara-gara Kerumunan Waterboom Cikarang

"Dua tersangka dikenakan Pasal 9 Jo Pasal 93 UU RI Nomor 8 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP (dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang) dan serta Pasal 218 KUHP (berkerumun)," ujar Hendra dalam keterangan pers di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (14/1/2021).

Sebelumnya Polres Metro Bekasi melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi terkait kerumunan pengunjung wahana kolam renang di Waterboom Lippo Cikarang pada Minggu 10 Januari 2021.



"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, diantranya 2 orang dari pihak kepolisian, 1 orang dari Dinas Kesehatan, 1 orang dari Dinas Pariwisata, sisanya 11 orang dari pengelola mulai dari (manajer marketing, staf loket, security, dan lainnya," kata Hendra.

Dari hasil klarifikasi yang dilakukan pihak kepolisian, pengelola diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) yang dikenakan Pasal 93 dan 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Kita tambahkan lagi KUHP pasal 212, 216, dan 218, ancaman hukumannya maksimal 1 tahun dan denda Rp400 juta. Sedangkan di pasal 93 dan 9 ancaman hukuman 4 bulan," kata Hendra.

Baca juga: Polisi Selidiki Kerumunan di Acara yang Dihadiri Raffi Ahmad dan Sejumlah Artis

Menurut Hendra, kegiatan pengunjung yang membludak itu tanpa koordinasi pihak pemda setempat maupun Satgas Gugus Tugas Covid-19. Hendra mengatakan, pihak kepolisian sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti, seperti potongan diskon tiket, data digital (vidio viral), capter di instagram.

"Kita masih proses secara maraton, pemeriksaan sejumlah saksi masih berlangsung siapa yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut," tutup Hendra.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2120 seconds (0.1#10.140)