Jual Surat Rapid dan Antigen Palsu, Pria Ini Terancam 13 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi meringkus seorang pria berinisial AA (31) lantaran menjual surat rapid dan swab antigen tanpa harus mengikuti prosedur.Pelaku ditangkap polisi di rumahnya kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa 12 Januari 2021.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanudin menjelaskan, pelaku menjual surat rapid dan swab antigen palsu ini dengan cara mempromosikan di akun facebook-nya. Petugas pun menyamar sebagai pembeli untuk mengetahui alamat pelaku.
"Tim Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat lakukan penyelidikan salah seorang pelaku penjual surat keterangan swab antigen melalui salah satu akun facebooknya," ujar Burhanudin di Mapolres Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021).
Baca Juga: Kapasitas Pesawat Diperbolehkan Penuh, DPR: Bakal Picu Klaster Baru Covid-19
Berdasarkan keterangan tersangka,surat palsu tersebut dijual seharga Rp70.000 untuk swab antigen dan Rp50.000 untuk rapid test. Setelah harga disepakati oleh korban, pelaku meminta foto KTP dan berkomunikasi melalui WhatsApp.
"Setelah selesai, tersangka akan mengirimkan PDF nya kepada korban supaya bisa dicetak sendiri," terangnya. Petugas menyita 10 surat palsu swab antigen dan 3 surat rapid test. Kemudian, ada satu Handphone yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi kepada pembeli, KTP tersangka, 1 kartu ATM untuk menampung hasil penjualan surat palsu.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal51 jo 35 UU RI tahun 2016 dan UU RI nomor 11 tahun 2008 UU ITE dan UU Kekarantinaan kesehatan. "Dengan ancaman pidana 13 tahun penjara," tutupnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanudin menjelaskan, pelaku menjual surat rapid dan swab antigen palsu ini dengan cara mempromosikan di akun facebook-nya. Petugas pun menyamar sebagai pembeli untuk mengetahui alamat pelaku.
"Tim Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat lakukan penyelidikan salah seorang pelaku penjual surat keterangan swab antigen melalui salah satu akun facebooknya," ujar Burhanudin di Mapolres Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021).
Baca Juga: Kapasitas Pesawat Diperbolehkan Penuh, DPR: Bakal Picu Klaster Baru Covid-19
Berdasarkan keterangan tersangka,surat palsu tersebut dijual seharga Rp70.000 untuk swab antigen dan Rp50.000 untuk rapid test. Setelah harga disepakati oleh korban, pelaku meminta foto KTP dan berkomunikasi melalui WhatsApp.
"Setelah selesai, tersangka akan mengirimkan PDF nya kepada korban supaya bisa dicetak sendiri," terangnya. Petugas menyita 10 surat palsu swab antigen dan 3 surat rapid test. Kemudian, ada satu Handphone yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi kepada pembeli, KTP tersangka, 1 kartu ATM untuk menampung hasil penjualan surat palsu.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal51 jo 35 UU RI tahun 2016 dan UU RI nomor 11 tahun 2008 UU ITE dan UU Kekarantinaan kesehatan. "Dengan ancaman pidana 13 tahun penjara," tutupnya.
(mhd)