Polisi Minta Masyarakat Taati Putusan Hakim Praperadilan Habib Rizieq

Selasa, 12 Januari 2021 - 14:12 WIB
loading...
Polisi Minta Masyarakat...
Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki.Foto/SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya selaku Termohon dalam gugatan praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab meminta masyarakat menaati apapun putusan hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan .

Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki mengatakan, polisi selaku Termohon sangat optimistis sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab itu bakal dimenangkan pihaknya. Pasalnya, proses hukum yang dilakukan pada Habib Rizieq Shihab telah sesuai prosedur yang berlaku.

"Kita tunggu saja hasil sidang (putusannya) nanti, kami serahkan pada hakim, tapi kami tetap selalu optimistis (memenangkan praperadilan)," kata Hengki pada wartawan, Selsa (12/1/2021). (Baca: Bila Putusan Praperadilan Ditolak, Ini Langkah Hukum Tim Pengacara Habib Rizieq Shihab)

Menurutnya, bila praperadilan Habib Rizieq itu dimenangkan oleh pihak Pemohon, polisi bakal menaati putusan tersebut. Adapun terkait langkah hukum yang bakal diambil nantinya pun bakal dilakukan sesuai mekanisme yang ada.

"Kita kan negara hukum, tidak ada satu pun warga negara itu kebal hukum kan Pasal 28 1945 setiap warga negara sama kedudukan hukum dalam pemerintahan. Jadi sebagai warga negara yang baik harus taat kepada hukum yang berlaku di negara kita dan menjunjung tinggi," tuturnya.

Begitu juga sebaliknya, tambahnya, bila praperadilan ini dimenangkan polisi, pihaknya pun bakal menaatinya meskipun sejatinya polisi tak mau berandai-andai tentang hasil putusannya. Disamping itu, polisi juga meminta pada simpatisan ataupun pendukung Habib Rizieq untuk menerima dan menaati hasil putusan sidang nanti.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1492 seconds (0.1#10.140)