Polisi Minta Masyarakat Taati Putusan Hakim Praperadilan Habib Rizieq
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya selaku Termohon dalam gugatan praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab meminta masyarakat menaati apapun putusan hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan .
Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki mengatakan, polisi selaku Termohon sangat optimistis sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab itu bakal dimenangkan pihaknya. Pasalnya, proses hukum yang dilakukan pada Habib Rizieq Shihab telah sesuai prosedur yang berlaku.
"Kita tunggu saja hasil sidang (putusannya) nanti, kami serahkan pada hakim, tapi kami tetap selalu optimistis (memenangkan praperadilan)," kata Hengki pada wartawan, Selsa (12/1/2021). (Baca: Bila Putusan Praperadilan Ditolak, Ini Langkah Hukum Tim Pengacara Habib Rizieq Shihab)
Menurutnya, bila praperadilan Habib Rizieq itu dimenangkan oleh pihak Pemohon, polisi bakal menaati putusan tersebut. Adapun terkait langkah hukum yang bakal diambil nantinya pun bakal dilakukan sesuai mekanisme yang ada.
"Kita kan negara hukum, tidak ada satu pun warga negara itu kebal hukum kan Pasal 28 1945 setiap warga negara sama kedudukan hukum dalam pemerintahan. Jadi sebagai warga negara yang baik harus taat kepada hukum yang berlaku di negara kita dan menjunjung tinggi," tuturnya.
Begitu juga sebaliknya, tambahnya, bila praperadilan ini dimenangkan polisi, pihaknya pun bakal menaatinya meskipun sejatinya polisi tak mau berandai-andai tentang hasil putusannya. Disamping itu, polisi juga meminta pada simpatisan ataupun pendukung Habib Rizieq untuk menerima dan menaati hasil putusan sidang nanti.
Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki mengatakan, polisi selaku Termohon sangat optimistis sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab itu bakal dimenangkan pihaknya. Pasalnya, proses hukum yang dilakukan pada Habib Rizieq Shihab telah sesuai prosedur yang berlaku.
"Kita tunggu saja hasil sidang (putusannya) nanti, kami serahkan pada hakim, tapi kami tetap selalu optimistis (memenangkan praperadilan)," kata Hengki pada wartawan, Selsa (12/1/2021). (Baca: Bila Putusan Praperadilan Ditolak, Ini Langkah Hukum Tim Pengacara Habib Rizieq Shihab)
Menurutnya, bila praperadilan Habib Rizieq itu dimenangkan oleh pihak Pemohon, polisi bakal menaati putusan tersebut. Adapun terkait langkah hukum yang bakal diambil nantinya pun bakal dilakukan sesuai mekanisme yang ada.
"Kita kan negara hukum, tidak ada satu pun warga negara itu kebal hukum kan Pasal 28 1945 setiap warga negara sama kedudukan hukum dalam pemerintahan. Jadi sebagai warga negara yang baik harus taat kepada hukum yang berlaku di negara kita dan menjunjung tinggi," tuturnya.
Begitu juga sebaliknya, tambahnya, bila praperadilan ini dimenangkan polisi, pihaknya pun bakal menaatinya meskipun sejatinya polisi tak mau berandai-andai tentang hasil putusannya. Disamping itu, polisi juga meminta pada simpatisan ataupun pendukung Habib Rizieq untuk menerima dan menaati hasil putusan sidang nanti.
(hab)