Bila Putusan Praperadilan Ditolak, Ini Langkah Hukum Tim Pengacara Habib Rizieq Shihab

Selasa, 12 Januari 2021 - 13:57 WIB
loading...
Bila Putusan Praperadilan Ditolak, Ini Langkah Hukum Tim Pengacara Habib Rizieq Shihab
Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah (kedua dari kiri).Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab telah menyiapkan langkah hukum berikutnya bila gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab tidak dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan . Meski demikian tim kuasa hukum tetap optimistis hakim akan mengabulkan permohonan Habib Rizieq Shihab.

Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah meyakini, keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pihaknya selama persidangan praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan menjadi dasar kuat kalau penetapan tersangka Habib Rizieq tidak sah dan harus dibatalkan.

"Hari ini sidang putusan dan kami berharap supaya kami berhasil. Sebabnya, berdasarkan posisi perkaranya, Pasal 160 saat dikaitkan dengan Pasal 93 tak relevansi," kata Alamsyah pada wartawan, Selasa (12/1/2021). (Baca: Jika Menang di Praperadilan, Ini yang Akan Dilakukan Kuasa Hukum Habib Rizieq)

Menurutnya, saksi dan ahli yang dihadirkan pihaknya diyakini memperkuat bukti penetapan tersangka Habib Rizieq tidak sah dan harus dibatalkan. Apalagi, dalam kegiatan Maulid Nabi di Petamburan itu, diketahui fakta aparat justru turut melakukan pengamanan agar kegiatan berjalan lancar dan tak ada imbauan pembubaran.

"Jadi kalau dilihat dari situ tidak ada menghalangi petugas, tidak ada pembangkangan petugas dan melaksanakan protokol kesehatan serta hadir tanpa diundang," tuturnya. Dia menambahkan, meskipun pihaknya optimistis memenangkan praperadilan itu, tak menutup kemungkinan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq itu ditolak.

Adapun tim pengacara sejatinya sudah mempersiapkan semuanya guna langkah hukum berikutnya."Kalau misalnya ditolak langkah selanjutnya upaya hukum kami akan mengajukan judicial Review dalam artian hakimnya tunggal jadi harus hakim majelis, apalagi sidangnya seminggu harus putus, kalau hakim tunggal ini kan pendapat perorangan. Sedangkan pendapat ahli kita ini kan sudah kuat banget Pasal 93 itu tidak bisa diadopsi atau digabungkan dengan Pasal 160," tegasnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.2967 seconds (0.1#10.140)