Anies Baswedan Beri Sinyal Perpanjang PKM Jika Kasus Covid-19 Tidak Turun

Sabtu, 09 Januari 2021 - 16:40 WIB
loading...
Anies Baswedan Beri...
Anies Baswedan mengajak agar masyarakat sama-sama berikhtiar agar pembatasan yang dilakukan bisa menurunkan kasus secara tuntas. Foto: Tangkapan Video Youtube
A A A
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap pascapembatasan kegiatan masyarakat (PKM) kasus Covid-19 dapat turun serendah-rendahnya. Jika pasca PKM kasus positif masih tetap naik, maka akan dilakukan perpanjangan.

(Baca juga : China: Ekstremisme Membuat Wanita Uighur Jadi 'Mesin Pembuat Bayi' )

“Kalau ini berhasil maka kita tidak harus memperpanjang. Tapi bila tidak, kita terpaksa harus memperpanjang supaya benar-benar tuntas,” ujar Anies saat konferensi pers, Sabtu (9/1/2021).

Anies mengajak agar masyarakat sama-sama berikhtiar agar pembatasan yang dilakukan bisa menurunkan kasus secara tuntas. (Baca juga: Tidak Ada Momen Libur Panjang, Anies Berharap Penurunan Kasus Covid-19 Bisa Tuntas)

“Saya berharap kepada kita semua untuk sama-sama berikhtiar. Ini PKM akan mulai hari senin. Kita berkeinginan tidak berulang seperti sebelumnya baru sampai separuh belum tuntas sudah kembali naik lagi. Kita inginya turun terus serendah-rendahnya. Ini kita lakukan selama dua pekan ke depan,” tandasnya.

Anies Baswedan Beri Sinyal Perpanjang PKM Jika Kasus Covid-19 Tidak Turun


Seperti diketahui ada beberapa sektor yang dibatasi operasionalnya pada masa PKM pertama, seperti tempat kerja akan melakukan pembatasan dengan 75% bekerja di rumah, sementara 25% masih bisa bekerja di kantor.

“Lalu yang kedua belajar mengajar dilakukan secara jarak jauh. Yang ketiga sektor-sektor esensial ini bisa berjalan 100%. Sektor esensial ini seperti sektor kesehatan, sektor pangan, sektor energi, sektor keuangan, perbankan. Itu semua adalah sektor esensial,” ungkapnya. (Baca juga: Waspada, Orang yang Pernah Positif Covid-19 Bisa Terjangkit Lagi)

Pusat perbelanjaan itu dilanjutkan untuk bisa berkegiatan tapi hanya sampai pukul 19.00 WIB. Sementara aktivitas rumah makan, restoran, dan lain-lain kapasitasnya menjadi 25% dan beroperasi sampai pukul 19.00 WIB. Adapun untuk pemesanan atau pengambilan itu bisa beroperasi 24 jam sesuai jam operasional.

(Baca juga : Ehm....Ehm... Menteri Erick dan Budi PDKT Ketua BPK )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1564 seconds (0.1#10.140)