Anies Baswedan Beri Sinyal Perpanjang PKM Jika Kasus Covid-19 Tidak Turun

Sabtu, 09 Januari 2021 - 16:40 WIB
loading...
Anies Baswedan Beri Sinyal Perpanjang PKM Jika Kasus Covid-19 Tidak Turun
Anies Baswedan mengajak agar masyarakat sama-sama berikhtiar agar pembatasan yang dilakukan bisa menurunkan kasus secara tuntas. Foto: Tangkapan Video Youtube
A A A
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap pascapembatasan kegiatan masyarakat (PKM) kasus Covid-19 dapat turun serendah-rendahnya. Jika pasca PKM kasus positif masih tetap naik, maka akan dilakukan perpanjangan.

(Baca juga : China: Ekstremisme Membuat Wanita Uighur Jadi 'Mesin Pembuat Bayi' )

“Kalau ini berhasil maka kita tidak harus memperpanjang. Tapi bila tidak, kita terpaksa harus memperpanjang supaya benar-benar tuntas,” ujar Anies saat konferensi pers, Sabtu (9/1/2021).

Anies mengajak agar masyarakat sama-sama berikhtiar agar pembatasan yang dilakukan bisa menurunkan kasus secara tuntas. (Baca juga: Tidak Ada Momen Libur Panjang, Anies Berharap Penurunan Kasus Covid-19 Bisa Tuntas)

“Saya berharap kepada kita semua untuk sama-sama berikhtiar. Ini PKM akan mulai hari senin. Kita berkeinginan tidak berulang seperti sebelumnya baru sampai separuh belum tuntas sudah kembali naik lagi. Kita inginya turun terus serendah-rendahnya. Ini kita lakukan selama dua pekan ke depan,” tandasnya.

Anies Baswedan Beri Sinyal Perpanjang PKM Jika Kasus Covid-19 Tidak Turun


Seperti diketahui ada beberapa sektor yang dibatasi operasionalnya pada masa PKM pertama, seperti tempat kerja akan melakukan pembatasan dengan 75% bekerja di rumah, sementara 25% masih bisa bekerja di kantor.

“Lalu yang kedua belajar mengajar dilakukan secara jarak jauh. Yang ketiga sektor-sektor esensial ini bisa berjalan 100%. Sektor esensial ini seperti sektor kesehatan, sektor pangan, sektor energi, sektor keuangan, perbankan. Itu semua adalah sektor esensial,” ungkapnya. (Baca juga: Waspada, Orang yang Pernah Positif Covid-19 Bisa Terjangkit Lagi)

Pusat perbelanjaan itu dilanjutkan untuk bisa berkegiatan tapi hanya sampai pukul 19.00 WIB. Sementara aktivitas rumah makan, restoran, dan lain-lain kapasitasnya menjadi 25% dan beroperasi sampai pukul 19.00 WIB. Adapun untuk pemesanan atau pengambilan itu bisa beroperasi 24 jam sesuai jam operasional.

(Baca juga : Ehm....Ehm... Menteri Erick dan Budi PDKT Ketua BPK )

“Lalu tempat ibadah dibatasi 50% seperti sekarang ini. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya sementara akan dihentikan. Jadi fasilitas umum di Jakarta akan dihentikan, ditutup,” tuturnya.

Untuk sektor transportasi itu akan berjalan dengan pembatasan 50% kapasitas . Dimana jam operasional untuk kendaraan umum di Jakarta hanya sampai dengan pukul 20.00 WIB.

“Sehingga kantor dan kegiatan lain tutup jam 19.00, transportasi umumnya sampai jam 20.00. Detailnya bisa dilihat di Peraturan Gubernur (Nomor 3 Tahun 2021) dan Keputusan Gubernur (Nomor 19 Tahun 2021) yang langsung kami edarkan,” pungkasnya.

(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1475 seconds (0.1#10.140)