Anies Baswedan Beri Sinyal Perpanjang PKM Jika Kasus Covid-19 Tidak Turun

Sabtu, 09 Januari 2021 - 16:40 WIB
loading...
A A A
“Lalu tempat ibadah dibatasi 50% seperti sekarang ini. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya sementara akan dihentikan. Jadi fasilitas umum di Jakarta akan dihentikan, ditutup,” tuturnya.

Untuk sektor transportasi itu akan berjalan dengan pembatasan 50% kapasitas . Dimana jam operasional untuk kendaraan umum di Jakarta hanya sampai dengan pukul 20.00 WIB.

“Sehingga kantor dan kegiatan lain tutup jam 19.00, transportasi umumnya sampai jam 20.00. Detailnya bisa dilihat di Peraturan Gubernur (Nomor 3 Tahun 2021) dan Keputusan Gubernur (Nomor 19 Tahun 2021) yang langsung kami edarkan,” pungkasnya.

(thm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1712 seconds (0.1#10.140)