Ukrida Akui Pembuat Surat PCR Palsu Mahasiswanya, Rektor: Sudah Diskorsing

Jum'at, 08 Januari 2021 - 17:33 WIB
loading...
Ukrida Akui Pembuat Surat PCR Palsu Mahasiswanya, Rektor: Sudah Diskorsing
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Univertas Kristen Krida Wacana (Ukrida) membenarkan salah satu pelaku pembuat surat PCR palsu yang diamankan Polda Metro Jaya, merupakan mahasiswanya. Mahasiswa berinisial MFA sudah diberikan sanksi oleh pihak kampus.

(Baca juga : Youtube Hapus Video Kegiatan Orientasi CPNS Kemkominfo )

“Sdr MFA adalah benar terdaftar sebagai mahasiswa aktif Ukrida,” ucap Rektor Ukrida, Wani Devita Gunardi, dalam siaran persnya, Jumat (8/1/2021). (Baca juga: Polisi Ringkus 3 Pelaku Pemalsuan Surat Tes PCR, Satu Surat Dihargai Rp650 Ribu)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan tiga pelaku pembuat surat PCR palsu, Kamis (7/1/2021). Aksi mereka terbongkar setelah polisi memeriksa cuitan dr Tirta yang memposting melalui akun Instagram.

Terhadap mahasiswa yang terlibat, Ukrida menyayangkan hal itu. Pasalnya dalam aktivitas pendidikannya, Ukrida selalu menekankan pentingnya kejujuran, integritas, dan kebenaran, sebagai bagian dari kode etik mahasiswa. (Baca juga: Sehari 10.617 Kasus Baru Covid-19, Berikut Ini Sebaran di 34 Provinsi)

Sekalipun dalam aksinya MFA melakukan murni atas nama pribadi dan di luar sepengetahuan Ukrida. Namun sebagai bentuk tindakan tegas, Ukrida memastikan telah menskorsing mahasiswanya itu dengan harapan tidak lagi mengulangi perbuatannya.

“Sdr MFA sebagai mahasiswa tidak mempunyai hak dan kompetensi untuk menuliskan atau menghasilkan administrasi medis, seperti resep, hasil lab, dan lain-lain,” tutur Wani.

(Baca juga : Kunjungan Menkes dan Menteri BUMN ke KPK Terkait Pengadaan Vaksin Corona )

Saat ini, Ukrida masih mengikuti perkembangan kasus MFA hingga memiliki keputusan hukum yang tetap. “Setelah ada kepastian hukum, Ukrida akan memberikan sanksi tegas sampai sanksi yang terberat (drop out) sesuai ketentuan yang berlaku di Ukrida,” tutupnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1576 seconds (0.1#10.140)