Polisi Ringkus 3 Pelaku Pemalsuan Surat Tes PCR, Satu Surat Dihargai Rp650 Ribu

Kamis, 07 Januari 2021 - 15:49 WIB
loading...
Polisi Ringkus 3 Pelaku Pemalsuan Surat Tes PCR, Satu Surat Dihargai Rp650 Ribu
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku pemalsuan surat PCR yang digunakan untuk bepergian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ketiganya yakni MHA, EAD, dan MAIS. Mereka berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa. Mereka juga sebagai pengguna dan yang mengedarkan surat PCR palsu. “Jadi awalnya mereka terlebih dahulu yang menggunakannya hingga mereka mengedarkannya,” ujarnya, Kamis (7/1/2021). (Baca juga: SE Terbaru, Masuk Bali Wajib Tes PCR dan Antigen)

Awal penggunaan surat PCR palsu ketika MHA akan berangkat ke Bali pada 29 Desember 2020 lalu. Saat itu dia menyampaikan ke kawannya di Bali kalau ada tes PCR yang harus dilakukan sebelum berangkat. “Dari sini kemudian MHA mengubah data yang diterima dengan namanya serta ketiga temannya untuk berangat ke Bali,” kata Yusri.

Usai itu, PCR palsu digunakan oleh MHA dan ketiga temannya berangkat ke Bali dan berhasil mengelabui petugas bandara hingga berhasil kembali ke Jakarta. Setelah dinyatakan lolos akhirnya timbul niat jahat pelaku untuk memperjualbelikan surat PCR palsu melalui media sosial.

“Akhirnya muncul tawaran membuat tes PCR palsu hanya dengan modal KTP di akun Instagram yang akhirnya menjadi ramai di medsos,” tuturnya. (Baca juga: Kasus Corona Melonjak, Wagub DKI Minta Tingkatkan Tes PCR)

Ide yang diawali oleh MHA ini kemudian diamini oleh tersangka lain yaitu EAD dan MAIS. Hingga akhirnya berhasil ditangkap ketiganya di tempat berbeda. Dari pengakuan tersangka, mereka meminta uang Rp650 ribu per surat, sedangkan yang resmi sebesar Rp900 ribu.

“Ketiganya dikenakan pasal 32 Junto 48 dan pasal 35 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1139 seconds (0.1#10.140)