Polisi Gadungan Diringkus Polrestro Jakarta Utara, Tipu Warga Sampai Jutaan Rupiah

Jum'at, 08 Januari 2021 - 17:25 WIB
loading...
Polisi Gadungan Diringkus...
Tim Tiger Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara meringkus polisi gadungan bernama Sunardi (35) di kediamannya di Jalan Swakarsa, Bekasi, Jawa Barat. SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Tim Tiger Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara meringkus polisi gadungan bernama Sunardi (35) di kediamannya di Jalan Swakarsa, Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (6/1/2021). Sunardi melakukan penipuan terhadap masyarakat dan mengaku sebagai polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

"Pengungkapan penipuan ini berawal dari pengaduan lewat hotline Tim Tiger Polres Metro. Di mana korban atas nama Arja menceritakan bahwa dirinya kehilangan motor di kawasan Pulo Gadung," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Dwi Prasetyo saat pers rilis, Jumat (8/1/2021).

Dwi menjelaskan, korban sempat meminta bantuan kepada teman dekat dengan inisial N. Kemudian temannya tersebut memberikan solusi dengan mengaku memiliki kenalan polisi dan memiliki relasi dengan polsek.

"Menurut pengakuan temannya tersebut yakni N, soal kehilangan bisa diurus sama rekannya Sunardi (Polisi gadungan). Awalnya tersangka mau membantu asalkan ada uang jalannya lah," ucap Dwi. (Baca juga; Pengacara Habib Rizieq: Keterangan Saksi Ahli Polisi Lurus Saja, Tidak Macam-macam )

"Akhirnya sama korban diberi uang jalan sebesar Rp 500.000. Kemudian si korban memberikan untuk yang kedua kalinya sebesar Rp 2.500.000. Kerugiannya kurang lebih Rp 3.500.000," Sambungnya. (Baca juga; Pengacara Habib Rizieq Minta Bukti Penghasutan, Ini Jawaban Ahli Pidana Polda Metro )

Tersangkapun sempat berjanji kepada korban bahwa motor miliknya akan kembali sebelum tanggal 1 Januari 2021. Namun, pada tanggal yang telah di tentukan tersebut, korban kesulitan untuk menghubungi tersangka dan akhirnya melapor ke Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara.

Setelah dilakukan pendalaman, Tim Tiger meringkus Sunardi berserta beberapa barang bukti seperti STNK motor korban, seragam polisi, serta handphone yang dipakainya berkomunikasi dengan korban. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," terang Dwi.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1964 seconds (0.1#10.140)