PSBMK Kota Bogor Diperpanjang Sampai 25 Januari 2021

Jum'at, 08 Januari 2021 - 16:03 WIB
loading...
PSBMK Kota Bogor Diperpanjang...
Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) di Kota Bogor diperpanjang hingga 25 Januari 2020. Foto/SINDOnews
A A A
BOGOR - Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) di Kota Bogor diperpanjang hingga 25 Januari 2020. Pembatasan kali ini akan menyesuaikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali.

"Iya akan diperpanjang sampai 25 Januari. Kita menyesuaikan dengan pemerintah pusat diberlakukan PSBB ketat se-Jawa Bali," kata Wali Kota Bogor Bima Arya, kepada wartawan, Jumat (8/1/2021). (Baca juga; Total Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan DKI Capai Rp5,7 Miliar )

Peraturan yang akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat nanti yakni pembatasan kerja atau work from home (WFH) sebesar 75%, jam operasional tempat usaha seperti mal hanya sampai pukul 19.00 WIB dan pembatasan kapasitas rumah makan dan restoran 25%. (Baca juga; PSBB Jawa-Bali, Bima Arya: Kita Akan Jalankan dan Evaluasi Jam Operasional Mal )

"Pak Menko meminta agar kepala daerah memperketat lagi semuanya. Jadi PSBB tanggal 11 Januari diperketat lagi. Nah ini, kita akan sosialisasikan terus sehingga 11 Januari akan siap dijalankan. Ini kan berlakunya se-Jawa dan Bali. Bukan hanya DKI, kebijakan ini berlaku se-Jawa dan Bali," tegas Bima.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembatasan kegiatan akan kembali dilakukan pada 11 hingga 25 Januari 2020 di wilayah Jawa dan Bali. Pembatasan dilakukan di wilayah-wilayah yang memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Pembatasan kegiatan tersebut meliputi:
1. Membatasi tempat kerja WFH 75%
2. KBM daring
3. Sektor yang terkait kebutuhan pokok masyarakat tetap 100% dengan berbagai pengetatan
4. Pembatasan operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB
5. Pembatasan pengunjung tempat makan-minum maksimal 25%
6. Pemesanan makanan secara take away dan delivery tetap diperbolehkan
7. Pekerjaan pembangunan konstruksi tetap 100% dengan prokes ketat
8. Pembatasan kapasitas di tempat ibadah maksimal 50% dengan prokes ketat
9. Fasilitas umum dan kegiatan sosbud dihentikan sementara
10. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi diatur.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1789 seconds (0.1#10.140)