PSBB Jawa-Bali, Bima Arya: Kita Akan Jalankan dan Evaluasi Jam Operasional Mal
loading...
A
A
A
BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto merespons keputusan pemerintah pusat melakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021, tak terkecuali di Kota Bogor.
Pemkot Bogor menyambut baik keputusan pemerintah pusat karena harus ada langkah-langkah yang terkoordinasi secara wilayah guna menekan laju penularan Covid-19. (Baca juga: PSBB Jawa Bali Dilakukan 11-25 Januari 2021, Ini Alasannya)
"Di Bogor kita sudah jalan dengan kebijakan-kebijakan itu, tapi sempat kita evaluasi terkait jam operasional," ujar Bima, Kamis (7/1/2021).
Menurutnya, ada beberapa hal yang baru mengenai penerapan pengetatan pembatasan. Pertama adalah jam operasional mal sampai pukul 19.00 WIB.
Kedua, pembatasan di rumah makan dan restoran menjadi 25 persen. "Ini artinya lebih sedikit dari (sebelumnya) 50 persen," ucapnya. (Baca juga: PSBB Jawa-Bali, Wagub DKI: Alhamdulillah Tinggal Disamakan Periodenya)
Ketiga adalah Work From Home atau WFH dengan tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat.
Di Kota Bogor tidak ada perubahan karena semua sudah sama dengan kebijakan pemerintah pusat. Namun, hanya tiga hal saja yang akan dipedomani lebih lanjut. "Yaitu tentang WFH, jam operasional mal dan pembatasan rumah makan dan restoran," ujar Bima.
Pemkot Bogor menyambut baik keputusan pemerintah pusat karena harus ada langkah-langkah yang terkoordinasi secara wilayah guna menekan laju penularan Covid-19. (Baca juga: PSBB Jawa Bali Dilakukan 11-25 Januari 2021, Ini Alasannya)
"Di Bogor kita sudah jalan dengan kebijakan-kebijakan itu, tapi sempat kita evaluasi terkait jam operasional," ujar Bima, Kamis (7/1/2021).
Menurutnya, ada beberapa hal yang baru mengenai penerapan pengetatan pembatasan. Pertama adalah jam operasional mal sampai pukul 19.00 WIB.
Kedua, pembatasan di rumah makan dan restoran menjadi 25 persen. "Ini artinya lebih sedikit dari (sebelumnya) 50 persen," ucapnya. (Baca juga: PSBB Jawa-Bali, Wagub DKI: Alhamdulillah Tinggal Disamakan Periodenya)
Ketiga adalah Work From Home atau WFH dengan tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat.
Di Kota Bogor tidak ada perubahan karena semua sudah sama dengan kebijakan pemerintah pusat. Namun, hanya tiga hal saja yang akan dipedomani lebih lanjut. "Yaitu tentang WFH, jam operasional mal dan pembatasan rumah makan dan restoran," ujar Bima.
(jon)