Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Polisi Sebutkan Poin-Poin Penghasutan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kedua praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Adapun termohon atau penyidik Polda Metro Jaya pun membeberkan salah satu poin tentang Habib Rizieq yang diduga telah melakukan penghasutan.
Perwakilan Bid Hukum Polda Metro Jaya membacakan salah satu poin tentang bagaimana Habib Rizieq Shihab menghasut masyarakat untuk berkerumun di saat pandemi ketika menggelar hajatan Syarifah Nadja Shihab dan Maulid Nabi di Petamburan. Menurut Bid Hukum Polda Metro Jaya itu, sebelum kegiatan itu berlangsung, Habib Rizieq Shihab mengajak masyarakat untuk melakukan kerumunan dalam kegiatan itu.
"Saudara Habib Muhammad Rizieq Shihab mengajak masyarakat untuk datang ramai-ramai ke upacara pernikahan anaknya Syarifah Najdwa Shihab pada Sabtu, 14 November 2020 di Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat," ujar perwakilan Bid Hukum Polda Metro saat membacakan jawaban permohonan praperadilan, Selasa (5/1/2021).
Dalam persidangan praperadilan, Bid Hukum Polda Metro Jaya juga menyebutkan, ajakan itu juga disampaikan pada saat ada kegiatan Maulid Nabi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Bahkan telah diunggah di Channel Youtube Front TV pula dengan judul Peringatan Maulid Majelis Taklim Al Afaf. (Baca juga; Pengacara Habib Rizieq Doakan Hakim Praperadilan Dapat Hidayah dan Adil )
Untuk itu, pada Sabtu, 14 November 2020 lalu di Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, terjadilah kerumunan masyarakat dengan tidak mematuhi protokol kesehatan. Hal itu termasuk dalam pelanggaran kekarantinaan kesehatan lantaran tak adanya kepatuhan protokol kesehatan, khususnya dalam hal penggunaan masker dan menjaga jarak dengan benar.
"Maka di Jalan KS Tubun terjadi kerumunan masyarakat yang tak mematahui penyelenggaraan tentang kekarantinaan kesehatan, tak menjaga jarak, dan yang hadir tak memenggunakan masker dengan benar," katanya. (Baca juga; 3 Tamu Pengeroyok Dua Karyawan Hotel di Cikarang Dibekuk Polisi )
Perwakilan Bid Hukum Polda Metro Jaya membacakan salah satu poin tentang bagaimana Habib Rizieq Shihab menghasut masyarakat untuk berkerumun di saat pandemi ketika menggelar hajatan Syarifah Nadja Shihab dan Maulid Nabi di Petamburan. Menurut Bid Hukum Polda Metro Jaya itu, sebelum kegiatan itu berlangsung, Habib Rizieq Shihab mengajak masyarakat untuk melakukan kerumunan dalam kegiatan itu.
"Saudara Habib Muhammad Rizieq Shihab mengajak masyarakat untuk datang ramai-ramai ke upacara pernikahan anaknya Syarifah Najdwa Shihab pada Sabtu, 14 November 2020 di Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat," ujar perwakilan Bid Hukum Polda Metro saat membacakan jawaban permohonan praperadilan, Selasa (5/1/2021).
Dalam persidangan praperadilan, Bid Hukum Polda Metro Jaya juga menyebutkan, ajakan itu juga disampaikan pada saat ada kegiatan Maulid Nabi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Bahkan telah diunggah di Channel Youtube Front TV pula dengan judul Peringatan Maulid Majelis Taklim Al Afaf. (Baca juga; Pengacara Habib Rizieq Doakan Hakim Praperadilan Dapat Hidayah dan Adil )
Untuk itu, pada Sabtu, 14 November 2020 lalu di Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, terjadilah kerumunan masyarakat dengan tidak mematuhi protokol kesehatan. Hal itu termasuk dalam pelanggaran kekarantinaan kesehatan lantaran tak adanya kepatuhan protokol kesehatan, khususnya dalam hal penggunaan masker dan menjaga jarak dengan benar.
"Maka di Jalan KS Tubun terjadi kerumunan masyarakat yang tak mematahui penyelenggaraan tentang kekarantinaan kesehatan, tak menjaga jarak, dan yang hadir tak memenggunakan masker dengan benar," katanya. (Baca juga; 3 Tamu Pengeroyok Dua Karyawan Hotel di Cikarang Dibekuk Polisi )
(wib)