Tim Jaguar Sita Ratusan Botol Miras Ilegal dari Toko Dekat Balai Kota Depok

Selasa, 05 Januari 2021 - 14:39 WIB
loading...
Tim Jaguar Sita Ratusan...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
DEPOK - Tim Jaguar Polres Metro Depok menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek yang diduga ilegal. Miras itu disita dari sebuah toko di Jalan Margonda Raya, persisnya di dekat kantor Balai Kota Depok.

Katim Jaguar Polres Metro Depok Iptu Winam Agus mengatakan, razia miras ini menindaklanjuti laporan masyarakat. Laporan masyarakat menyebut terdapat sebuah ruko di pinggir Jalan Raya Margonda yang menjual miras secara diam-diam. Miras itu merupakan sisa untuk perayaan Natal dan Tahun Baru 2021. (Baca juga: Dituding Main Mata dengan Bandar Miras, Kasatpol PP Depok Lapor ke Polisi)

Anggota Jaguar lalu segera menelusuri informasi tersebut. Sekitar pukul 01.00 WIB, tim Jaguar melakukan penggerebek. Benar saja, toko itu didalamnya menjual berbagai jenis minuman keras.

“Setelah kita gerebek terdapat ratusan botol kosong sisaan yang telah dibeli warga dengan berbagai merek,” ujar Iptu Winam, Selasa (5/1/2021). (Baca juga: Hasil Razia, 3.155 Botol Miras Dimusnahkan di Halaman Pemkot Depok )

Anggota Jaguar selanjutnya melakukan penggeledahan dan ternyata masih didapat sebanyak 19 dus berisi berbagai botol miras. “Total semua yang kita sita dari 19 dus ada 228 botol miras berbagai merek dengan kadar alkohol mulai dari 15 sampai 40 persen,” bebernya.

Pemilik toko, N (45), kemudian dibawa ke Mapolrestro Depok untuk dimintai keterangan. “Ibu N ini sudah berulang kali kejaring sama Jaguar, mulai dari dulu jualan di Terminal Depok kini tergusur, sekarang malah menyewa ruko untuk peredaran miras diduga ilegal,” pungkasnya.

(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1669 seconds (0.1#10.140)