Dianggap Lontarkan Kebohongan Publik, Ketua Srikandi: Gisel Harus Minta Maaf

Minggu, 03 Januari 2021 - 19:25 WIB
loading...
Dianggap Lontarkan Kebohongan Publik, Ketua Srikandi: Gisel Harus Minta Maaf
Artis Gisella Anastasia alias Gisel. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tak hanya mendesak polisi memenjarakan Gisel dan Michael Yukinobu , ormas dan pengacara mendesak Gisel agar meminta maaf di depan publik atas perilaku mereka yang mencederai norma sosial dan agama. Jika dalam waktu 3x24 jam tidak ada permintaan maaf dari Gisel di depan publik, mantan istri Gading Marten itu terancam akan kembali dilaporkan ke polisi.

"Kita ingin saudari Gisel meminta maaf dengan kebohongan-kebohongannya yang kemarin istilahnya dia mengaku itu bukan dia," ujar selebriti sekaligus Ketua Srikandi Dewinta Bahar, belum lama ini. (Baca juga: Gisel Tetap Rajin Unggah Endorse, Meski Sudah Jadi Tersangka)

Gisel dan Michael Yukinobu melakukan hubungan intim di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara, pada 2017. Hubungan seks mereka direkam lalu tersebar di dunia maya hingga akhirnya keduanya ditetapkan tersangka kasus video porno. Sementara, pada tahun 2017 status Gisel masih istri Gading Marten yang kemudian pada 2019 Gisel dan Gading bercerai.

Dalam dua kali pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya, Gisel selalu berkilah bahwa pemeran perempuan dalam video tersebut bukan dirinya. Pada pemeriksaan pertama 17 November 2020, Gisel diperiksa selama lima jam mulai pukul 11.00-16.00 WIB. "Kita ikutin saja prosedurnya sebagai warga negara yang baik datang dan ikutin saja prosedurnya," ujar Gisel di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. (Baca juga: Ormas Ini Desak Polisi Jerat Gisel dengan Pasal Perselingkuhan)

Kemudian, pada 23 Desember 2020 Gisel memenuhi pemeriksaan kedua di Polda Metro Jaya. "Terima kasih, saya cuma penuhi panggilan saja," kata Gisel saat turun dari Toyota Alphard putih yang mengantarnya ke Polda Metro.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1730 seconds (0.1#10.140)