Malam Tahun Baru di Bogor, Kerumunan Dibubarkan dan Tempat Usaha Dibatasi sampai Jam 7 Malam

Kamis, 31 Desember 2020 - 08:54 WIB
loading...
Malam Tahun Baru di Bogor, Kerumunan Dibubarkan dan Tempat Usaha Dibatasi sampai Jam 7 Malam
Bupati Bogor Ade Yasin usai menggelar apel gabungan pengamanan Tahun Baru di kawasan Puncak, Bogor, Kamis (31/12/2020). Foto: Okezone/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Bupati Bogor Ade Yasin menegaskan tidak boleh ada kegiatan kerumunan dalam perayaan malam Tahun Baru di kawasan wisata Puncak , Kabupaten Bogor. Jika ditemukan kerumunan akan dibubarkan oleh aparat gabungan.

"Kerumunan akan dibubarkan karena petugas gabungan ini bekerja sampai besok pagi," kata Ade usai menggelar apel gabungan pengamanan Tahun Baru di kawasan Puncak, Bogor, Kamis (31/12/2020). (Baca juga: Pagi Ini di Pengujung Tahun Puncak Bogor Ramai Lancar)

Aturan tersebut juga berlaku bagi pelaku usaha seperti hotel dan restoran. Jika masih ditemukan ada yang menggelar pesta malam Tahun Baru akan dibubarkan dan dikenakan sanksi.

"Kalau masih ada (kerumunan) ya kita bubarkan. Juga akan ada sanksi oleh Satpol PP bisa berupa denda atau lainnya. Kegiatan (operasional tempat usaha) dibatasi sampai jam 7 malam," tegasnya.

Bagi wisatawan yang akan berkunjung ke kawasan Puncak diwajibkan membawa hasil rapid tes antigen. Bila tidak, akan diputarbalik atau mengikuti rapid di tempat yang telah disediakan. (Baca juga: Hari Keempat Libur Natal dan Tahun Baru, Begini Penampakan di Jalur Puncak Bogor)

Menurut Ade, kawasan Puncak cenderung mengalami penurunan kunjungan Diharapkan kondisi tetap bertahan selama libur Tahun Baru. "Kita amati operasi seperti ini ada penurunan 40 persen. Terakhir saat Natal itu 60 persen," ucapnya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1666 seconds (0.1#10.140)