Pelanggar PSBB di Kota Bekasi Bakal Dikenakan Sanksi Tegas, Apa Saja?

Kamis, 14 Mei 2020 - 14:48 WIB
loading...
Pelanggar PSBB di Kota Bekasi Bakal Dikenakan Sanksi Tegas, Apa Saja?
Petugas saat melakukan razia PSBB di Kota Bekasi. Foto: Foto: SINDOnews/Dok
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi bakal menindak tegas pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB tahap 3 di Kota Bekasi berlaku hingga 26 Mei mendatang.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan, dalam PSBB tahap 3 di wilayahnya, pemerintah mulai memberlakukan sanksi administratif kepada semua pelanggar yang tidak mengikuti aturan."Kita tidak akan main-main, dan akan memberikan sanksi tegas," ujarnya, Kamis (14/5/2020). (Baca juga: Beda dengan Kota, Kabupaten Bekasi Hanya Perpanjang PSBB hingga 19 Mei 2020)

Adapun payung hukum perihal sanksi itu berdasarkan Perwal Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2020 yang terbit hari ini. Sanksi dimulai dari teguran lisan, sanksi sosial, dan denda dengan nilai hingga puluhan juta, sampai penyegelan tempat usaha."Tentunya kita koordinasi dengan Forkompinda," katanya.

Rahmat berharap dengan adanya perpanjangan PSBB ini, semakin meningkatkan kesadaran warga Kota Bekasi. Adanya sanksi tegas ini semakin menyadarkan warga akan bahaya Covid-19. (Baca juga: Sepelekan PSBB, Kasus Positif Corona di Bekasi Kian Meningkat)

"Lihat saja di web Corona Kota Bekasi, jumlah positif sudah banyak, dan kita terus mentracking keluarga terdekat pasien positif agar segera ditindak. Beberapa tes PCR kita sebar di titik PSBB, termasuk stasiun, dan juga di pasar-pasar yang ada di Kota Bekasi, dan menghasilkan terpapar positif," tegasnya.

Adapun warga yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi sebagai berikut:
1. Tidak pakai masker saat keluar rumah
– Teguran lisan atau tertulis
– Membersihkan fasilitas umum
– Denda maksimal Rp250 ribu

2. Institusi pendidikan menggelar kegiatan belajar
– Teguran tertulis

3. Menggelar aktivitas kerja pada bidang usaha yang dilarang beroperasi saat PSBB
– Penyegelan tempat kerja
– Denda maksimal Rp10 juta

4. Bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi tidak menjalankan protokol kesehatan
–Teguran tertulis
– Denda maksimal Rp50 juta

5. Tempat makan yang melayani makan di tempat dan/atau tidak menerapkan protokol kesehatan
– Penyegelan tempat makan
– Denda maksimal Rp10 juta
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1317 seconds (0.1#10.140)