Tega, Guru Olahraga di Grogol Ini Cabuli Muridnya Belasan Kali
loading...
A
A
A
JAKARTA - Seorang guru salah satu SMP di Jakarta Barat yakni, AM (32) digelandang petugas Polrestro Jakarta Barat karena mencabuli muridnya berinisial ACN (16). Aksi pencabulan guru ini dilakukan di Hotel Gloria Suite Jalan Kiyai Tapa No. 215, Grogol, Jakarta Barat.
Aksi pelaku dilakukan hingga belasan kali sejak korbannya masih duduk di bangku kelas 7 SMP. Kapolrestro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S. Latuheru menerangkan, dalam mempelancar aksi cabulnya, pelaku kerap memberikan perhatian khusus. Seperti memberikan hadiah hingga mengajak jalan-jalan.
Terpedaya, ACN hanya pasrah saat si guru mengajak untuk ke hotel pertama kali pada Agustus 2018 silam. Dari situ, aksi cabul dilakukan berulang kali."Korban ini diajak dan janjian bertemu di depan SDN 14 Inpres. Setelah dijemput di sana mereka pergi ke hotel tersebut," kata Audie Jumat (25/12/2020).
Aksi bejat itu tercium keluarga korban usai kakak ACN mencium gelagat aneh adiknya. Setelah didesak, ACN mengaku dicabuli guru olahraganya. Tak terima dengan kejadian ini sang ibunda yakni, UN (41) melaporkan kasus tersebut ke petugas Polres Jakarta Barat. (Baca: Biadab, Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya yang Masih Balita)
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi melanjutkan, berdasarkan keterangan korban inilah petugas menangkap AM di Kampung Guji Jalan Asem Rt01/12, Kebon Jeruk, Jakarta Barat."Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang RI No 17/2016 tentang Perubahan No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun," ucapnya.
Aksi pelaku dilakukan hingga belasan kali sejak korbannya masih duduk di bangku kelas 7 SMP. Kapolrestro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S. Latuheru menerangkan, dalam mempelancar aksi cabulnya, pelaku kerap memberikan perhatian khusus. Seperti memberikan hadiah hingga mengajak jalan-jalan.
Terpedaya, ACN hanya pasrah saat si guru mengajak untuk ke hotel pertama kali pada Agustus 2018 silam. Dari situ, aksi cabul dilakukan berulang kali."Korban ini diajak dan janjian bertemu di depan SDN 14 Inpres. Setelah dijemput di sana mereka pergi ke hotel tersebut," kata Audie Jumat (25/12/2020).
Aksi bejat itu tercium keluarga korban usai kakak ACN mencium gelagat aneh adiknya. Setelah didesak, ACN mengaku dicabuli guru olahraganya. Tak terima dengan kejadian ini sang ibunda yakni, UN (41) melaporkan kasus tersebut ke petugas Polres Jakarta Barat. (Baca: Biadab, Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya yang Masih Balita)
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi melanjutkan, berdasarkan keterangan korban inilah petugas menangkap AM di Kampung Guji Jalan Asem Rt01/12, Kebon Jeruk, Jakarta Barat."Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang RI No 17/2016 tentang Perubahan No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun," ucapnya.
(hab)