Beredar Surat dari PTPN VIII, Desak Ponpes Habib Rizieq di Megamendung Dikosongkan

Rabu, 23 Desember 2020 - 19:46 WIB
loading...
Beredar Surat dari PTPN VIII, Desak Ponpes Habib Rizieq di Megamendung Dikosongkan
Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar. Foto/SINDOnews
A A A
BOGOR - Beredar di media sosial Twitter perihal surat dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII kepada Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Surat berisi pemberitahuan agar pesantren milik Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab itu segera dikosongkan.

Foto surat tersebut diunggah oleh akun Twitter dengan nama @FKdrun pada Rabu (23/12/2020). Dalam foto itu terlihat surat perihal somasi pertama dan terakhir tersebut berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020.

Isi dalam surat dijelaskan bahwa Pesantren Agrokultural Markaz Syariah yang jadi salah satu Markas Front Pembela Islam (FPI) itu berdiri tanpa mengantongi izin dan persetujuan dari PTPN VIII. (Baca juga; Habib Rizieq Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Kasus Kerumunan di Megamendung )

"Sehubungan dengan adanya permasalahan penguasaan fisik tanah HGU PT Perkebunan Nusantara VII Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 30,1 hektare yang terletak di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat oleh Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah sejak tahun 2013 tanpa izin dan persetujuan PT Perkebunan Nusantara VIII, kami tegaskan bahwa lahan yang saudara kuasai tersebut merupakan aset PT Perkebunan Nusantara VIII berdasarkan sertifikan HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008," tulis surat itu.

"Tindakan saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan atas hak barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atas kuasanya dan atau pemindahan yang diatur dalam Pasal 385 KUHP. Perpu nomor 51 tahun 1960 dan atau Pasal 480 KUHP. Berdasarkan surat tersebut dengan ini kami memberikan kesempatan terakhir dan peringatan saudara untuk menyerahkan lahan tersebut kepada PT Perkebunan Nusantara VII selambat-lambatnya tujuh hari kerja terhitung sejak diterima surat ini. Apabila dalam jangka waktu tujuh hari kerja saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat. Ditandatangani oleh Mohammad Yudayat, Direktur PTPN VIII," sambung isi surat.

Beredar Surat dari PTPN VIII, Desak Ponpes Habib Rizieq di Megamendung Dikosongkan


Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar ketika dikonfirmasi mengakui bahwa pihaknya telah menerima surat yang dilayangkan PTPN VIII tersebut. Habib Rizieq, lanjut Aziz, juga sudah menjelaskan terkait status sertifikat berdirinya tempat Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah.

"Pada tanggal 13 November 2020 IB-HRS telah menjelaskan terkait status sertifikat tanah tempat berdirinya Pondok Pesantren Markaz Syariah, bahwa benar sertifikat HGU-nya atas nama PT. PN VIII, dalam Undang-Undang Agraria tahun 1960 disebutkan bahwa jika suatu lahan kosong digarap oleh masyarakat lebih dari 20 tahun maka masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarap dan masyarakat Megamendung itu sendri sudah 30 tahun lebih menggarap tanah tersebut," kata Aziz, dalam keterangannya, Rabu (23/12/2020).

Sedangkan dalam Undang-Undang HGU tahun 196O disebutkan bahwa sertifikat HGU tidak bisa diperpanjang/akan dibatalkan jika lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU/pemilik HGU tidak menguasai secara fisik lahan tersebut.

"Betul bahwa HGU tanah Ponpes Markaz syariah adalah milik PT. PN VII, tapi 30 tahun lebih PT. PN VIll tidak pernah menguasai secara fisik. Selama 30 tahun lebih PT. PN VIII menelantarkan tanah tersebut. Maka dari itu seharusnya HGU tersebut batal. Jika sudah batal maka HGU-nya jadi milik masyarakat," jelasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1205 seconds (0.1#10.140)