Munarman Laporkan Balik Ketua Barisan Ksatria Nusantara

Rabu, 23 Desember 2020 - 18:24 WIB
loading...
Munarman Laporkan Balik Ketua Barisan Ksatria Nusantara
Sekretaris DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman melaporkan balik Ketua Barisan Ksatria Nusantara Zainal Arifin terkait laporan terhadap dirinya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sekretaris DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman melaporkan balik Ketua Barisan Ksatria Nusantara , Zainal Arifin, terkait laporan terhadap dirinya. Selain Zainal, tim kuasa hukum Munarman juga melaporkan seseorang bernama Muhammad Rofii Mukhlis.

"Kami balik melaporkan Zainal dengan dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian," ujar salah satu tim kuasa hukum Munarman, Kurnia Tri Royani di Polda Metro Jaya, Rabu (23/12/2020).

Kurnia melaporkan Zainal karena diduga melakukan ujaran kebencian dan berita bohong, dengan mengatakan kepada media kalau Munarman sedang mengadu domba masyarakat karena membantah kepemilikan dua pucuk senjata api.

Sebagai barang bukti, lanjut Kurnia, pihaknya membawa link berita dan tangkapan layar dari perkataan Zainal itu. "Kemarin mereka laporkan kami barang buktinya itu, kami gunakan yang sama," tegasnya.(Baca juga; Lapor ke Polda Metro, Barisan Ksatria Nusantara: Gara-gara Lidah Munarman Masyarakat Dibuat Bingung )

Dalam laporannya, Kurnia yang tergabung dalam Tim LBH Muslim menuding Zainal telah melakukan pembuatan berita palsu dan atau pencemaran nama baik. Zainal diduga melanggar Pasal 28 ayat (1) tentang ITE dan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 317 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP.

Sebelumnya, Zainal yang merupakan mantan Ketua PCNU di zaman Gus Dur melaporkan pentolan FPI itu terkait dugaan penghasutan karena menyebut enam laskarnya yang ditembak polisi tak bersenjata. Selain itu, Zainal menuding Munarman sedang membuat narasi yang dapat mengadu domba masyarakat. Sebab, keterangannya selalu berbeda dengan polisi mengenai insiden bentrokan berujung penembakan itu.

Laporan Zainal itu diterima polisi dengan nomor LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ. Zainal mengaku menyertakan beberapa barang bukti, seperti tangkapan layar dan flash disk saat Munarman mengucapkan anggota FPI tak bersenjata.(Baca juga; Soal Pelaporan Munarman, Polisi Akan Klarifikasi Pelapor dan Terlapor )
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1760 seconds (0.1#10.140)