Pemkot Depok Terbitkan SE Tata Cara Ibadah Natal dan Tahun Baru, Begini Isinya

Rabu, 23 Desember 2020 - 12:44 WIB
loading...
Pemkot Depok Terbitkan SE Tata Cara Ibadah Natal dan Tahun Baru, Begini Isinya
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
DEPOK - Situasi Kota Depok saat ini masih dalam status zona risiko tinggi atau zona merah Covid-19 . Oleh karena itu, Pemerintah (Pemkot) Kota Depok menerbitkan surat edaran (SE) tentang penyelenggaraan ibadah Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020.

Imbauan itu tertuang dalam SE Nomor 443/604 -Huk/Satgas tentang Penyelenggaraan Ibadah Natal dan Tahun Baru secara Virtual dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kota Depok. (Baca juga: PGI Minta Natal Dirayakan Sederhana dan Tak Gelar Open House)

”Sehubungan dengan masih tingginya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok, serta berdasarkan hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Depok, maka dalam penyelenggaraannya disampaikan agar semua pihak melaksanakan ibadah Natal dan Tahun Baru, perayaan Natal dan Tahun Baru, beserta kegiatan yang menyertanya, dilaksanakan secara virtual atau daring, dimana jemaat mengikuti ibadah di rumah bersama keluarga inti,” tulis Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam surat edaran itu, Rabu (23/12/2020).

Dalam pelaksanaan ibadah Nataru, hanya dibatasi atau diperbolehkan maksimal 20 orang saja di lokasi penyelenggaraan. “Panitia atau penyelenggara ibadah Natal secara virtual atau daring di gereja atau tempat-tempat lainnya dilaksanakan oleh panitia atau penyelenggara maksimal sebanyak 20 orang yang berada di lokasi penyelenggaraan,” paparnya. (Baca juga: 5 Ide Menarik untuk Dekorasi Natal)

Panitia juga dapat meminta pendampingan pada stakeholder dalam penyelenggaraan ibadah Nataru. “Dalam penyelenggaraan ibadah Natal secara virtual atau daring, panitia atau penyelenggara ibadah Natal sebagajmana dimaksud pada angka 2, dapat meminta pendampingan dari aparaf setempat (Camat, Kapoleek, Danramil, Lurah, Babinkamtibmas dan Babinsa),” tulis SE tersebut.

Warga boleh melakukan kunjungan ke keluarga, namun dibatasi untuk keluarga inti saja dan menerapkan protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. “Pelaksanaan kunjungan dalam perayaan natal, hanya dilakukan oleh keluarga inti, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” pungkasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1838 seconds (0.1#10.140)