Polisi Sebut Jika Dirupiahkan 200 Kilogram Sabu di Petamburan Senilai Rp156 Miliar

Rabu, 23 Desember 2020 - 06:08 WIB
loading...
Polisi Sebut Jika Dirupiahkan 200 Kilogram Sabu di Petamburan Senilai Rp156 Miliar
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Hendro Pranowo mengatakan jika dirupiahkan sabu yang disita di Petamburan mencapai Rp156 miliar.Foto/SINDOnews/Helmi Syarif
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan narkoba jenis sabu yang diamankan dari 11 orang tersangka jaringan Timur Tengah sebanyak 200 kg. Ratusan kilogram sabu ini jika dirupiahkan mencapai Rp156 miliar.

(Baca juga : Wuhan, dari Pusat Wabah Jadi Pusat Pesta )

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Hendro Pandowo menjelaskan, sabu-sabu yang disita aparat kepolisian dari sindikat internasional ini diduga akan disebar dan diedarkan di kota-kota besar Indonesia. Pengungkapan kasus ini bermula saat kpolisian mendapatkan informasi terkait adanya upaya pengiriman narkoba ke Jakarta.

(Baca juga : Pria Thailand Hidupkan Lagi Bayi Gajah dengan CPR setelah Tabrakan )

Petugas melakukan pengintaian ke satu mobil yang diduga membawa narkoba. Setelah diikuti, mobil diparkirkan di salah satu hotel kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. (Baca: Polisi Temukan Kode '555' saat Ungkap Sabu Jaringan Timur Tengah di Petamburan)

"Ada indikasi di dalam mobil tersimpan narkoba jenis sabu, sehingga kita buntuti dan akhirnya dari sore tadi hingga malam ini mobil berhenti di wilayah Petamburan," kata Hendro kepada wartawan Rabu (23/12/2020).

"Barang bukti yang disita 196 paket sabu atau kurang lebih berjumlah 200 kilogram. Dari pengungkapan kasus ini kita bisa menyelamatkan seratus juta jiwa manusia. Kalau dirupiahkan jumlahnya Rp156 miliar," ucapnya.

(Baca juga : Netanyahu: Israel Tak Akan Biarkan Iran Memperoleh Senjata Nuklir! )
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0841 seconds (0.1#10.140)