Dewan Masjid Indonesia Melapor ke Polda Metro Jaya, Yusri: Masih Dipelajari
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dewan Masjid Indonesia (DMI) melaporkan orang yang tidak bertanggung jawab ke Polda Metro Jaya . Laporan tersebut dibuat Direktur Program DMI Munawar Fuad pada Senin 21 Desember 2021.
Laporan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan proposal terkait program Bansos pada Kementerian Sosial (Kemensos). Saat ini laporan tersebut masih dianalisa oleh polisi, apakah kasusnya bisa masuk dalam penyelidikan dan penyidikan.
"Laporan baru masuk kemarin, dan polisi akan mempelajarinya, apakah bisa masuk ke dalam ranah pidana atau tidak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (22/12/2020). (
Setelah ditemukan adanya unsur pidana, baru penyidik mulai melakukan penyelidikan dengan memanggil pelapor dan terlapor apabila memang ada yang dilaporkan. "Kamudian panggil saksi dan lainnya," jelasnya.
Jika pemeriksaan sudah dinyatakan cukup, baru dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka atau memang hal-hal lain yang menyangkut kasus tersebut. Setelah itu baru dikirim berkas dan tersangkanya ke Kejaksaan guna dilanjutkan kembali kasusnya.
Laporan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan proposal terkait program Bansos pada Kementerian Sosial (Kemensos). Saat ini laporan tersebut masih dianalisa oleh polisi, apakah kasusnya bisa masuk dalam penyelidikan dan penyidikan.
"Laporan baru masuk kemarin, dan polisi akan mempelajarinya, apakah bisa masuk ke dalam ranah pidana atau tidak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (22/12/2020). (
Setelah ditemukan adanya unsur pidana, baru penyidik mulai melakukan penyelidikan dengan memanggil pelapor dan terlapor apabila memang ada yang dilaporkan. "Kamudian panggil saksi dan lainnya," jelasnya.
Jika pemeriksaan sudah dinyatakan cukup, baru dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka atau memang hal-hal lain yang menyangkut kasus tersebut. Setelah itu baru dikirim berkas dan tersangkanya ke Kejaksaan guna dilanjutkan kembali kasusnya.
(thm)