Diperlakukan Baik Selama Ditahan, Habib Rizieq Tetap Pilih Konsumsi Makanan dari Keluarga
loading...
A
A
A
JAKARTA - Selama menjalani massa penahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya , Habib Rizieq Shihab mendapatkan perlakuan yang baik dari petugas. Meski demikian sang Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ini enggan mengonsumsi makanan yang disediakan aparat kepolisian.
Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengungkapkan, Selama menjalani massa penahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Shihab mendapatkan perlakuan yang baik dari petugas.“Alhamdulillah (mendapatkan perlakuan) baik,” ujar Aziz saat dihubungi, Sabtu (19/12/2020).
Hanya saja, Menurut Aziz sampai saat ini Habib Rizieq masih enggan mengonsumsi makan yang disediakan oleh petugas dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Alasannya, kata Aziz, pentolan FPI ini sangat menyukai dan rindu dengan masakan yang biasa dibuatkan di rumah oleh keluarganya.
“Masih (dikirimin makanan dari keluarga), karena Habib suka makanan rumah,” tuturnya. (Baca: Sepekan Ditahan, Habib Rizieq Isi Kesehariannya dengan Baca Buku dan Kerjakan Tesis)
Sekadar informasi dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan Habib Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara.
Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengungkapkan, Selama menjalani massa penahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Shihab mendapatkan perlakuan yang baik dari petugas.“Alhamdulillah (mendapatkan perlakuan) baik,” ujar Aziz saat dihubungi, Sabtu (19/12/2020).
Hanya saja, Menurut Aziz sampai saat ini Habib Rizieq masih enggan mengonsumsi makan yang disediakan oleh petugas dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Alasannya, kata Aziz, pentolan FPI ini sangat menyukai dan rindu dengan masakan yang biasa dibuatkan di rumah oleh keluarganya.
“Masih (dikirimin makanan dari keluarga), karena Habib suka makanan rumah,” tuturnya. (Baca: Sepekan Ditahan, Habib Rizieq Isi Kesehariannya dengan Baca Buku dan Kerjakan Tesis)
Sekadar informasi dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan Habib Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara.
(hab)