Ratusan Botol Minuman Keras Disita dari Sejumlah Warung di Kota Bogor

Jum'at, 18 Desember 2020 - 07:53 WIB
loading...
Ratusan Botol Minuman...
Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek disita aparat gabungan Satpol PP bersama TNI-Polri dari berbagai warung pinggir jalan di Kota Bogor. Okezone/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek disita aparat gabungan Satpol PP bersama TNI-Polri dari berbagai warung pinggir jalan di Kota Bogor . Razia ini untuk mengantisipasi peredaran minuman keras menjelang malam Tahun Baru 2021.

"Kami bersama Polri-TNI melakukan kegiatan razia miras dan hari ini kami musnahkan barang bukti yang kami sita, sebanyak 613 botol dari 24 merek minuman yang dijual secara ilegal di warung pinggir jalan," kata Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah, Kamis (17/12/2020).

Minuman keras ini paling banyak disita dari warung-warung di daerah Bogor Utara dan Tanah Sareal. Kebanyakan, warung-warung penjual minuman keras di Kota Bogor berkamuflase dengan menjual rokok. (Baca juga; Bogor Miliki Pusat Kerajinan Canggih dan Khas, Bima Arya: Ini yang Ingin Kita Tampilkan )

"Kecamatan paling banyak Bogor Utara dan Tanah Sareal. Mereka kebanyakan berkamuflase dengan kios-kios rokok, cuma pas kita cek ternyata mereka menyimpan miras di balik meja," jelas Agus.

Adapun sanksi yang diberikan kepada para penjual miras berupa denda hingga pembongkaran lapak. Hal tersebut dilakukan untuk membuat efek jera. (Baca juga; Melihat Peluang Habib Rizieq Dalam Sidang Praperadilan Versi Pakar Hukum )

"Sanksi kepada penjual, mulai dari denda dan beberapa lokasi yang berdagang di zona yang dilarang kita bongkar lapaknya. Kita lihat banyak kenakalan remaja yang disebabkan oleh miras. Kita akan tekan terus, kita akan basmi terus," tegasnya.

Di sisi lain, pihaknya akan menggencarkan operasi secara rutin setiap malam dengan aparat lainnya hingga malam tahun baru. Sasarannya miras, tempat hiburan malam hingga jam operasional usaha.

"Kita akan intensifkan patroli gabungan dalam rangka mengantisipasi trantibum Kota Bogor. Sasarannya minuman ilegal, tempat hiburan malam dan tempat usaha yang melanggar jam operasional," tutup Agus.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1663 seconds (0.1#10.140)