Pelanggar PSBB di Jakarta Barat Bakal Disanksi Bersihkan Toilet Umum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) segera diterapkan di Jakarta Barat. Mereka yang melanggar PSBB akan menjalani sanksi pekerjaan sosial, salah satunya membersihkan toilet umum.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, mengatakan, saat ini sedang mempersiapkan segala sesuatunya untuk penerapan sanksi kepada pelanggar PSBB. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020.
"Kami sedang mempersiapkan segala sesuatunya. Misalnya yang tidak pakai masker nanti dihukum sapu jalan selama sejam," ungkap Tamo saat dikonfirmasi Rabu (13/5/2020).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Pergub Nomor 41/2020 tentang sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (Baca: Sanksi Denda Tak Pakai Masker di Jakarta Diterapkan Pekan Depan)
Pasal 3 dalam salinan Pergub 41/2020 yang diteken Anies itu menyebutkan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi.
Adapun sanksinya dalam bentu administratif teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi,atau denda administratif paling sedikit Rp100.000 hingga Rp250.000.
Saat ini, kata Tamo, Satpol PP Jakarta Barat masih menunggu penyempurnaan pergub tersebut. Khususnya terkait atuan teknis, seperti hukuman/sanksi bagi pelanggar-pelanggar tertentu.
Selain itu, pihaknya masih mempersiapkan rompi dan peralatan untuk para pelanggar. “Rencananya mereka yang melanggar dan menjalankan sanksi akan memakai rompi oranye seperti tahanan KPK,” sebut Tamo. (Baca juga: Mirip Koruptor, Pelanggar PSBB Dikenakan Rompi Oranye sembari Nyapu Fasum)
Berbagai peralatan untuk pekerjaan sosial sudah disiapkan. Misalnya kuas cat untuk pengecatan trotoar dan sikat untuk pembersihan WC Umum.
Per kecamatan rencananya diberikan 50 rompi oranye terlebih dahulu. Rompi- rompi itu akan disemprot cairan disinfektan terlebih dahulu setiap dipakai bergantian antarpelanggar.
Kemungkinan sementara ini pihaknya masih memperkuat sosialisasi terlebih dahulu kepada warga. "Karena kalau dulu kan sanksi hanya surat teguran. Sedangkan sekarang ada sanksi berupa kerja sosial. Jadi kami sosialisasikan dulu perubahan itu," tukas Tamo.
Saat ini, Tamo masih berkoordinasi dengan camat dan lurah terkait titik mana saja yang banyak menjadi tempat pelanggaran PSBB. "Poinnya menjaga keamanan para pelanggar agar tidak terkena Covid-19 saat menjalankan sanksi," ttutup Tamo.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, mengatakan, saat ini sedang mempersiapkan segala sesuatunya untuk penerapan sanksi kepada pelanggar PSBB. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020.
"Kami sedang mempersiapkan segala sesuatunya. Misalnya yang tidak pakai masker nanti dihukum sapu jalan selama sejam," ungkap Tamo saat dikonfirmasi Rabu (13/5/2020).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Pergub Nomor 41/2020 tentang sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (Baca: Sanksi Denda Tak Pakai Masker di Jakarta Diterapkan Pekan Depan)
Pasal 3 dalam salinan Pergub 41/2020 yang diteken Anies itu menyebutkan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi.
Adapun sanksinya dalam bentu administratif teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi,atau denda administratif paling sedikit Rp100.000 hingga Rp250.000.
Saat ini, kata Tamo, Satpol PP Jakarta Barat masih menunggu penyempurnaan pergub tersebut. Khususnya terkait atuan teknis, seperti hukuman/sanksi bagi pelanggar-pelanggar tertentu.
Selain itu, pihaknya masih mempersiapkan rompi dan peralatan untuk para pelanggar. “Rencananya mereka yang melanggar dan menjalankan sanksi akan memakai rompi oranye seperti tahanan KPK,” sebut Tamo. (Baca juga: Mirip Koruptor, Pelanggar PSBB Dikenakan Rompi Oranye sembari Nyapu Fasum)
Berbagai peralatan untuk pekerjaan sosial sudah disiapkan. Misalnya kuas cat untuk pengecatan trotoar dan sikat untuk pembersihan WC Umum.
Per kecamatan rencananya diberikan 50 rompi oranye terlebih dahulu. Rompi- rompi itu akan disemprot cairan disinfektan terlebih dahulu setiap dipakai bergantian antarpelanggar.
Kemungkinan sementara ini pihaknya masih memperkuat sosialisasi terlebih dahulu kepada warga. "Karena kalau dulu kan sanksi hanya surat teguran. Sedangkan sekarang ada sanksi berupa kerja sosial. Jadi kami sosialisasikan dulu perubahan itu," tukas Tamo.
Saat ini, Tamo masih berkoordinasi dengan camat dan lurah terkait titik mana saja yang banyak menjadi tempat pelanggaran PSBB. "Poinnya menjaga keamanan para pelanggar agar tidak terkena Covid-19 saat menjalankan sanksi," ttutup Tamo.
(thm)