Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Habib Rizieq Seperti Ditarget
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Sumadi Atmadja menilai penetapan tersangka terhadap kliennya seperti menjadi target. Sebab, banyak kasus pelanggaran protokol kesehatan yang mengakibatkan kerumunan, namun tidak diproses oleh penyidik.
"Jadi, penetapan tersangka Habib Rizieq seperti ditarget," ujar Sumadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020). (Baca juga:Resmi Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Habib Rizieq Berharap pada Pengadilan)
Dia membandingkan kerumunan yang terjadi karena kehadiran Habib Rizieq dengan kerumunan yang terjadi akibat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Dia menyebut kasus kerumunan yang terjadi lainnya tidak dilakukan proses hukum. "Banyak kasus kerumunan lain seperti Pilkada dan lain-lain itu tidak diproses," katanya.
Seperti diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan 6 tersangka terkait kerumunan di acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab dan Maulid Nabi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Baca juga:Kasus Habib Rizieq, Ini Pesan Fadli Zon untuk Jokowi, Mahfud MD dan Kapolri)
Enam tersangka itu yakni Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggungjawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggungjawab keamanan, serta Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
"Jadi, penetapan tersangka Habib Rizieq seperti ditarget," ujar Sumadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020). (Baca juga:Resmi Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Habib Rizieq Berharap pada Pengadilan)
Dia membandingkan kerumunan yang terjadi karena kehadiran Habib Rizieq dengan kerumunan yang terjadi akibat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Dia menyebut kasus kerumunan yang terjadi lainnya tidak dilakukan proses hukum. "Banyak kasus kerumunan lain seperti Pilkada dan lain-lain itu tidak diproses," katanya.
Seperti diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan 6 tersangka terkait kerumunan di acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab dan Maulid Nabi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Baca juga:Kasus Habib Rizieq, Ini Pesan Fadli Zon untuk Jokowi, Mahfud MD dan Kapolri)
Enam tersangka itu yakni Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggungjawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggungjawab keamanan, serta Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
(jon)