Resmi Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Habib Rizieq Berharap pada Pengadilan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab resmi mendaftar pengajuan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan , Selasa (15/12/2020). Gugatan tersebut karena penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq dinilai janggal.
Pengajuan praperadilan dilakukan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq, Sumadi Atmadja. "Kami uji praperadilan ini penetapan tersangka terhadap klien kami Habib Rizieq Shihab yang menurut kami janggal," kata Sumadi di PN Jaksel, Selasa (15/12/2020). (Baca juga:Pemeriksaan Lanjutan Habib Rizieq, Begini Jawaban Polda Jabar)
Dia menilai Hakim PN Jaksel di bawah Mahkamah Agung (MA) dapat adil dalam mengambil putusan pada uji praperadilan yang diajukan. "Kami berharap institusi pengadilan di bawah MA masih bisa jadi harapan Habib Rizieq maupun tim kuasa hukum untuk menguji penetapan hukum yang benar terkait penetapan tersangka," ujarnya. (Baca juga:Berkas Rampung, Hari Ini Habib Rizieq Akan Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel)
Pengajuan praperadilan dilakukan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq, Sumadi Atmadja. "Kami uji praperadilan ini penetapan tersangka terhadap klien kami Habib Rizieq Shihab yang menurut kami janggal," kata Sumadi di PN Jaksel, Selasa (15/12/2020). (Baca juga:Pemeriksaan Lanjutan Habib Rizieq, Begini Jawaban Polda Jabar)
Dia menilai Hakim PN Jaksel di bawah Mahkamah Agung (MA) dapat adil dalam mengambil putusan pada uji praperadilan yang diajukan. "Kami berharap institusi pengadilan di bawah MA masih bisa jadi harapan Habib Rizieq maupun tim kuasa hukum untuk menguji penetapan hukum yang benar terkait penetapan tersangka," ujarnya. (Baca juga:Berkas Rampung, Hari Ini Habib Rizieq Akan Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel)
(jon)