3 Tersangka Lain Kasus Kerumunan di Petamburan Sudah Datangi Polda Metro Jaya

Minggu, 13 Desember 2020 - 10:58 WIB
loading...
3 Tersangka Lain Kasus Kerumunan di Petamburan Sudah Datangi Polda Metro Jaya
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyebutkan tiga tersangka lain dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, telah mendatangi Polda Metro Jaya. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyebutkan, tiga tersangka lain dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Menurut Aziz, ketiga sudah mendatangi Polda Metro Jaya sejak Sabtu (12/12/2020) malam. "Tadi malam sudah diperiksa," ujar Aziz saat dikonfirmasi, Minggu (13/12/2020). (Baca juga: Hari Ini Ultimatum Terakhir, Polisi Bentuk Tim untuk Menangkap 5 Tersangka Kerumunan Petamburan)

Aziz tidak merinci siapa saja ketiga orang yang telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro. Ketiganya hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan "Sampai sekarang lagi diperiksa di Polda, di Dirkrimum," tukasnya.

Diketahui, Polda Metro Jawa telah menetapkan 6 orang tersangka, termasuk Habib Rizieq Shihab, terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa pekan lalu. (Baca juga: Kenapa Hanya Habib Rizieq, MUI Pertanyakan Polri Tak Proses Kerumunan Lain)

Kelima tersangka yakni Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku sekretaris panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

3 Tersangka Lain Kasus Kerumunan di Petamburan Sudah Datangi Polda Metro Jaya


Polisi terus meminta lima tersangka untuk menyerahkan diri paling lambat hari ini, Minggu 13 Desember 2020. Jika tidak menyerahkan diri, polisi sudah menyiapkan tim guna menangkap kelima tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus sebelumnya mengatakan, penetapan kelima tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan ditemukan adanya unsur pelanggaran.

Selain itu, pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap banyak saksi, mulai dari petinggi pemerintah daerah seperti Gubernur, Wakil Gubernur, Kepala Dinas, hingga tinggkat RT/RW.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0978 seconds (0.1#10.140)