Sebut Penahanan Habib Rizieq Tindakan Zalim, PA 212 Ajak Umat Ramai-ramai Serahkan Diri ke Polisi

Minggu, 13 Desember 2020 - 08:02 WIB
loading...
Sebut Penahanan Habib...
Penyambutan kepulangan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, beberapa waktu lalu. Foto/Dok/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Persaudaraan Alumni (PA) 212 langsung bereaksi atas penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. PA 212 menilai penahanan Habib Rizieq dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, merupakan tindakan zalim.

Wakil Sekretaris Jenderal PA 212, Novel Bamukmin, mengatakan, penahanan yang dilakukan kepada Habib Rizieq membuktikan saat ini penegakan hukum berlangsung semaunya penguasa dan rezim. (Baca juga: Habib Rizieq Ditahan, Kenakan Rompi Oranye dan Tangan Diborgol )

"Kalau tidak zalim ya bukannya rezim ini. Semua sudah paham dan bicara bagaimana yang namanya hukum di rezim ini adalah hukum semaunya penguasa sajalah. Yang tidak sejalan mereka kerjai habis, apalagi yang membela agama dan Pancasila, menjadi sasaran empuk untuk dimangsa demi untuk para cukongnya," ujar Novel, Minggu (13/12/2020).

(Baca juga : Khabib Comeback saat Kembalinya Conor McGregor? Ini Kata Bos UFC )

Untuk itu, Novel mengajak umat Islam yang terlibat dalam penjemputan Habib Rizieq hingga kerumunan di Petamburan dan Megamendung, menyerahkan diri ke polisi. Ajakan ini sudah ramai di media sosial (medsos) untuk menunjukkan kecintaan mereka kepada Habib Rizieq. (Baca juga: Habib Rizieq Ditahan, Polisi: Agar Tak Melarikan Diri)

"Ada saatnya umat Islam bersama ulama bergerak, dan sudah ramai di medsos umat Islam yang setia kepada ulama yang istiqamah, sudah siap meyerahkan diri untuk ditahan. Ini sebagai kecintaan kepada ulama, apalagi ulamanya cucu Rasulullah yang sudah tidak diragukan lagi pembelaan terhadap negara, agama, dan Pancasila, sebagai realisasi Islam yang Rahmatan Lil Alamin," bebernya.

(Baca juga : Tuduhan Hasutan atau Pelanggaran UU Karantina Kesehatan Habib Rizieq Dinilai Tak Kuat )

Sebut Penahanan Habib Rizieq Tindakan Zalim, PA 212 Ajak Umat Ramai-ramai Serahkan Diri ke Polisi


"Demi tegaknya Islam yang Rahmatan Lil Alamin, yang kaffah yaitu Laskar Pembela Islam sudah menjadi korban nyawa, enam syuhada dan ditahannya IB HRS adalah bentuk risiko menegakan Islam Rahmatan Lil Alamin yang kaffah sesuai para pejuang pendiri negara ini," tambah Novel.

Lebih lanjut Novel meminta agar Habib Rizieq segera dibebaskan lantaran dianggap tak satu pasal pun yang bisa dibuktikan dalam menjerat Habib Rizieq. (Baca juga: Refly Harun: Pasal 160 KUHP Tidak Bisa Dikenakan kepada Habib Rizieq)

"Para pakar hukum mengatakan bahwa UU Karantina bukan termasuk dalam ruang lingkup kerumunan, dan termasuk Ketua Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan bahwa yang bisa menindak pelanggaran PSBB adalah Satpol PP. Menurut pakar hukum sekelas Yusril Ihza Mehendra pun mengatakan bahwa pelanggar PSBB tidak bisa dijerat pidana," beberrnya.

Novel mengatakan, hukuman paling tinggi dalam pelanggaran PSBB yakni denda Rp50 juta dan Habib Rizieq telah membayar denda yang diberikan Pemprov DKI Jakarta tersebut.

(Baca juga : Bunuh Pacar Asal Indonesia, Pria Bangladesh Divonis Mati di Singapura )

"Kalau pun harus terjerat maka jelas Gibran dan Boby Nasution harus dipenjara serta diborgol dan memakai baju tahanan, karena pelanggarannya sudah berat dan bertubi-tubi dengan jelas unsur kesengajaannya, dipertontonkan sebagai orang yang kebal hukum dengan bukti perayaan kemenangannya. Sangat fatal melanggar prokes dan masih banyak lagi kubu penguasa pelanggar berat prokes terstruktur , systimatis, masif dan brutal," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2207 seconds (0.1#10.140)