Sebut Penahanan Habib Rizieq Tindakan Zalim, PA 212 Ajak Umat Ramai-ramai Serahkan Diri ke Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Persaudaraan Alumni (PA) 212 langsung bereaksi atas penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. PA 212 menilai penahanan Habib Rizieq dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, merupakan tindakan zalim.
Wakil Sekretaris Jenderal PA 212, Novel Bamukmin, mengatakan, penahanan yang dilakukan kepada Habib Rizieq membuktikan saat ini penegakan hukum berlangsung semaunya penguasa dan rezim. (Baca juga: Habib Rizieq Ditahan, Kenakan Rompi Oranye dan Tangan Diborgol )
"Kalau tidak zalim ya bukannya rezim ini. Semua sudah paham dan bicara bagaimana yang namanya hukum di rezim ini adalah hukum semaunya penguasa sajalah. Yang tidak sejalan mereka kerjai habis, apalagi yang membela agama dan Pancasila, menjadi sasaran empuk untuk dimangsa demi untuk para cukongnya," ujar Novel, Minggu (13/12/2020).
(Baca juga : Khabib Comeback saat Kembalinya Conor McGregor? Ini Kata Bos UFC )
Untuk itu, Novel mengajak umat Islam yang terlibat dalam penjemputan Habib Rizieq hingga kerumunan di Petamburan dan Megamendung, menyerahkan diri ke polisi. Ajakan ini sudah ramai di media sosial (medsos) untuk menunjukkan kecintaan mereka kepada Habib Rizieq. (Baca juga: Habib Rizieq Ditahan, Polisi: Agar Tak Melarikan Diri)
"Ada saatnya umat Islam bersama ulama bergerak, dan sudah ramai di medsos umat Islam yang setia kepada ulama yang istiqamah, sudah siap meyerahkan diri untuk ditahan. Ini sebagai kecintaan kepada ulama, apalagi ulamanya cucu Rasulullah yang sudah tidak diragukan lagi pembelaan terhadap negara, agama, dan Pancasila, sebagai realisasi Islam yang Rahmatan Lil Alamin," bebernya.
(Baca juga : Tuduhan Hasutan atau Pelanggaran UU Karantina Kesehatan Habib Rizieq Dinilai Tak Kuat )
"Demi tegaknya Islam yang Rahmatan Lil Alamin, yang kaffah yaitu Laskar Pembela Islam sudah menjadi korban nyawa, enam syuhada dan ditahannya IB HRS adalah bentuk risiko menegakan Islam Rahmatan Lil Alamin yang kaffah sesuai para pejuang pendiri negara ini," tambah Novel.
Lebih lanjut Novel meminta agar Habib Rizieq segera dibebaskan lantaran dianggap tak satu pasal pun yang bisa dibuktikan dalam menjerat Habib Rizieq. (Baca juga: Refly Harun: Pasal 160 KUHP Tidak Bisa Dikenakan kepada Habib Rizieq)
Wakil Sekretaris Jenderal PA 212, Novel Bamukmin, mengatakan, penahanan yang dilakukan kepada Habib Rizieq membuktikan saat ini penegakan hukum berlangsung semaunya penguasa dan rezim. (Baca juga: Habib Rizieq Ditahan, Kenakan Rompi Oranye dan Tangan Diborgol )
"Kalau tidak zalim ya bukannya rezim ini. Semua sudah paham dan bicara bagaimana yang namanya hukum di rezim ini adalah hukum semaunya penguasa sajalah. Yang tidak sejalan mereka kerjai habis, apalagi yang membela agama dan Pancasila, menjadi sasaran empuk untuk dimangsa demi untuk para cukongnya," ujar Novel, Minggu (13/12/2020).
(Baca juga : Khabib Comeback saat Kembalinya Conor McGregor? Ini Kata Bos UFC )
Untuk itu, Novel mengajak umat Islam yang terlibat dalam penjemputan Habib Rizieq hingga kerumunan di Petamburan dan Megamendung, menyerahkan diri ke polisi. Ajakan ini sudah ramai di media sosial (medsos) untuk menunjukkan kecintaan mereka kepada Habib Rizieq. (Baca juga: Habib Rizieq Ditahan, Polisi: Agar Tak Melarikan Diri)
"Ada saatnya umat Islam bersama ulama bergerak, dan sudah ramai di medsos umat Islam yang setia kepada ulama yang istiqamah, sudah siap meyerahkan diri untuk ditahan. Ini sebagai kecintaan kepada ulama, apalagi ulamanya cucu Rasulullah yang sudah tidak diragukan lagi pembelaan terhadap negara, agama, dan Pancasila, sebagai realisasi Islam yang Rahmatan Lil Alamin," bebernya.
(Baca juga : Tuduhan Hasutan atau Pelanggaran UU Karantina Kesehatan Habib Rizieq Dinilai Tak Kuat )
"Demi tegaknya Islam yang Rahmatan Lil Alamin, yang kaffah yaitu Laskar Pembela Islam sudah menjadi korban nyawa, enam syuhada dan ditahannya IB HRS adalah bentuk risiko menegakan Islam Rahmatan Lil Alamin yang kaffah sesuai para pejuang pendiri negara ini," tambah Novel.
Lebih lanjut Novel meminta agar Habib Rizieq segera dibebaskan lantaran dianggap tak satu pasal pun yang bisa dibuktikan dalam menjerat Habib Rizieq. (Baca juga: Refly Harun: Pasal 160 KUHP Tidak Bisa Dikenakan kepada Habib Rizieq)