Ditahan 20 Hari, Habib Rizieq: Stop Diskriminasi Hukum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Usai menjalani pemeriksaan hampir 14 jam, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab langsung ditahan penyidik Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Habib Rizieq tampak keluar dari mobil tahanan dengan menggunakan pakaian tahanan orange ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya dengan tangan terborgol plastik.
Ada kata-kata yang keluar saat Habib Rizieq saat turun dari mobil sambil berjalan menuju ruang tahanan. "Stop diskriminasi hukum," kata Habib Rizieq, Minggu (13/12/2020) dini hari.
(Baca Juga: Usai 14 Jam Diperiksa, Habib Rizieq Ditahan hingga 20 Hari ke Depan)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, polisi akan menahan Habib Rizieq selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12-31 Desember 2020. Alasannya, ada dua yakni bersifat objektif dan subjektif.
"Alasan objektifnya, karena ancaman di atas lima tahun. Sedangkan subjektifnya agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuartan, dan mempermudah penyidikan," kata Argo Yuwono usai pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).
(Baca Juga: Soal Habib Rizieq, Pakar Hukum: Kesan yang Terbangun Pemerintah dan Polisi Tidak Adil)
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 6 tersangka terkait kerumunan di acara pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.
Enam tersangka itu yakni Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggungjawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggungjawab keamanan, serta Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
Ada kata-kata yang keluar saat Habib Rizieq saat turun dari mobil sambil berjalan menuju ruang tahanan. "Stop diskriminasi hukum," kata Habib Rizieq, Minggu (13/12/2020) dini hari.
(Baca Juga: Usai 14 Jam Diperiksa, Habib Rizieq Ditahan hingga 20 Hari ke Depan)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, polisi akan menahan Habib Rizieq selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12-31 Desember 2020. Alasannya, ada dua yakni bersifat objektif dan subjektif.
"Alasan objektifnya, karena ancaman di atas lima tahun. Sedangkan subjektifnya agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuartan, dan mempermudah penyidikan," kata Argo Yuwono usai pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).
(Baca Juga: Soal Habib Rizieq, Pakar Hukum: Kesan yang Terbangun Pemerintah dan Polisi Tidak Adil)
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 6 tersangka terkait kerumunan di acara pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.
Enam tersangka itu yakni Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggungjawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggungjawab keamanan, serta Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
(ymn)