Pukul 21.00 WIB, Pemeriksaan Habib Rizieq Belum Masuk Substansi Sangkaan Pasal

Sabtu, 12 Desember 2020 - 21:43 WIB
loading...
Pukul 21.00 WIB, Pemeriksaan Habib Rizieq Belum Masuk Substansi Sangkaan Pasal
Kuasa hukum Habib Rizieq, Munarman menjelaskan soal kesehatan kliennya saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab , Munarman mengatakan, per pukul 21.00 WIB, Sabtu (12/12/2020), pemeriksaan Habib Rizieq masih seputar Front Pembela Islam ( FPI ).

“Belum masuk substansi materi sangkaan. Belum masuk pasal 160, 93, dan 216 KUHP. Baru seputar FPI, anggaran dasarnya. Jadi belum masuk substansi persoalan,” ujar Munarman di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) malam. (Baca juga: Habib Rizieq Jadi Imam Salat di Polda Metro, Netizen: Pas Salat Diakui Sebagai Imam)

Jadi, masih ada pertanyaan lanjutan dari penyidik yang akan ditanyakan lebih lanjut.

Sebelumnya, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, Habib Rizieq ditanya soal kondisi kesehatannya dan peranannya dalam kerumunan acara pernikahan putrinya Najwa Shihab sekaligus Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat. “Awalannya ditanya soal kesehatan dan peranannya apa,” ucapnya, Sabtu (12/12/2020). (Baca juga: FPI Akan Menyalurkan Aspirasi Politik ke PKS? Begini Jawaban Munarman)
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2424 seconds (0.1#10.140)