Jelang PSBB, Wali Kota Tangerang Tinjau Sejumlah Objek Vital

Kamis, 16 April 2020 - 17:00 WIB
loading...
Jelang PSBB, Wali Kota...
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah meninjau lokasi Pasar Anyar Tangerang. Foto/Pemkot Tangerang
A A A
TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang melakukan sejumlah persiapan jelang diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Pemberlakuan PSBB akan dimulai Sabtu 18 April 2020 pukul 00.01 WIB hingga 2 pekan ke depan.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah bersama dengan Kadishub Kota Tangerang Wahyudi Iskandar dan Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Hendra meninjau Stasiun Tangerang yang menjadi salah satu akses keluar dan masuk Kota Tangerang.

"Jumlah yang keluar masuk Kota Tangerang ternyata masih banyak. Untuk itu perlu ditingkatkan kewaspadaannya, dengan ditambah fasilitas kebersihannya," pinta Arief kepada Kepala Stasiun Tangerang, Kamis (16/4).

Selain stasiun, Wali Kota juga meninjau lokasi Pasar Anyar Tangerang yang juga merupakan salah satu objek vital untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari bagi masyarakat.

"Pakai maskernya pak bu, memang kurang nyaman tapi penting untuk kebaikan bersama," pinta Arief kepada para pedagang di Pasar Anyar Tangerang.

Selain mendorong penggunaan masker, Arief juga mendorong kepada pedagang dan masyarakat untuk menggunakan uang non tunai sebagai metode pembayaran saat berbelanja. "Sebisa mungkin pembayarannya non tunai, misalnya ditransfer atau pakai aplikasi," imbaunya.

Terbitkan Perwal dan Kepwal PSBB

Saat ini Pemkot telah menyusun pedoman dan aturan pelaksanaan PSBB di Kota Tangerang dalam bentuk Perwal dan juga Kepwal. Pedoman pelaksanaan sudah tertuang dalam Perwal No. 17 Tahun 2020.

"Selain Perwal, Pemkot juga sudah membuat Kepwal No.443/Kep.318-BPBD/2020. Yang isinya tentang pemberlakuan pelaksanaan PSBB dalam penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) di Kota Tangerang," terang Wali Kota di Tangerang Live Room, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (16/4).

Dalam Perwal tersebut, pemberlakuan pelaksanaan PSBB selama 14 hari di Kota Tangerang terhitung mulai tanggal 18 April 2020 sampai 1 Mei 2020. "Pemberlakuan pelaksanaan PSBB selama 14 hari berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tangerang," ungkap Wali Kota.

Poin lain yang tertuang dalam Kepwal tersebut adalah masyarakat yang berdomisili atau melaksanakan aktivitas di Kota Tangerang wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Serta konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, salah satunya wajib pakai masker. Selain itu juga perlu untuk saling menjaga penerapan PHBS di kehidupan masyarakat," pungkas Arief
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1509 seconds (0.1#10.140)