Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Dua Tersangka Kasus Video Syur Mirip Artis Gisel

Selasa, 08 Desember 2020 - 14:47 WIB
loading...
Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Dua Tersangka Kasus Video Syur Mirip Artis Gisel
Kejati DKI Jakarta telah menyiapkan dua jaksa peneliti untuk memantau penyidikan berkas dua tersangka penyebaran video syur mirip artis Gisel, yakni PP dan MN. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyiapkan dua jaksa peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan berkas dua tersangka penyebaran video syur mirip artis Gisella Anastasia (Gisel) , yakni PP dan MN.

Kejati juga telah menerbitkan surat P-16 sebagai tindak lanjut atas diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP ) dari Polda Metro Jaya. Diawali dengan tersebarnya video asusila diduga salah satu publik figur melalui akun Twitter, atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan yang selanjutnya membuat laporan polisi.

"Tanggal 3 Desember 2020 Kejati DKI Jakarta telah menerima berkas perkara dengan tersangka PP dan MN," ujarnya, kepada wartawan, Selasa (8/12/2020). (Baca juga: Polisi Temukan Petunjuk Identitas Pemeran dalam Video Syur Mirip Gisel)

Namun, setelah dilakukan penelitian atas berkas dua tersangka penyebar video mesum mirip Gisel itu, Jaksa berpendapat berkas tersebut kurang lengkap. (Baca juga: Hotman Paris Sebut HP Gisel Hilang 3 Tahun Lalu, Netizen Singgung Video Syur)



"Dari hasil penelitian terhadap berkas perkara, jaksa peneliti berpendapat berkas perkara belum memenuhi syarat formiil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 KUHAP sehingga Senin, 7 Desember 2020 kemarin, Jaksa Peneliti mengembalikan berkas perkara dimaksud ke penyidik Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dilengkapi sebagaimana petunjuk jaksa peneliti," ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, Selasa (8/12/2020).

Adapun tindak pidana yang disangkakan kepada kedua tersangka yakni Pasal 27 ayat 1 jo. Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman maksimal 12 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp6 miliar.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1523 seconds (0.1#10.140)