Beredar Rekaman Diduga Laskar FPI Hendak Serang Mobil, Ini Kata Roy Suryo

Senin, 07 Desember 2020 - 21:28 WIB
loading...
Beredar Rekaman Diduga Laskar FPI Hendak Serang Mobil, Ini Kata Roy Suryo
Ahli Telematika Roy Suryo.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
BANDUNG - Polda Metro Jaya mengkonfirmasi adanya enam orang pengikut Habib Rizieq Shihab (HRS) tewas ditembak di Tol Jakarta - Cikampek KM 50 kemarin malam. Pascaperistiwa tersebut, beredar rekaman yang diduga rekaman pembicaraan handy talky (HT) para pengikut HRS.

Pada rekaman itu terdengar mereka melakukan pengawalan terhadap rombongan. Pembicaraan lebih banyak membahas soal perjalanan mereka yang diduga diikuti oleh kendaraan lain. Rekaman itu juga menyebut beberapa pelat nomor dan merek kendaraan yang diduga mengikuti rombongan tersebut.

(Baca juga : Alhamdulillah, Kiai Said Aqil Siroj Sembuh dari COVID-19 )

Menanggapi hal itu, pengamat Telematika Roy Suryo mengatakan, bisa jadi rekaman itu benar adanya. Namun, secara isi dinilai kurang signifikan. Karena rekamanan itu tidak sampai pada kejadian penembakan. Di rekaman tidak terdengar suara tembakan atau keributan lainnya. Kendati rekaman itu berdurasi 16.58 menit.

"Jadi meski rekaman (antar HT) itu bisa benar, namun secara isi kurang signifikan. Seandainya CCTV di Ruas Tol itu bisa didapatkan, tentu akan bisa memberikan penjelasan yang lebih komprehensif," ujarnya, Senin (7/12/2020). (Baca: Ini Rekaman yang Diduga Laskar FPI Serang Mobil Polisi di Tol Jakarta-Cikampek)

Kendati begitu, Roy menjelaskan, dari rekaman pembicaraan itu ada indikasi akan terjadi 'penyerangan' terhadap kendaraan lain yang mengganggu rombongan tersebut. "Namun hal itu tetap kurang bisa dijadikan fakta hukum," tegas dia.

(Baca juga : Soal Penembakan 6 Anggota FPI, DPR Minta Habib Rizieq Kooperatif )

Artinya, kata dia, siapapun yang akan menggunakan bukti voice (HT) ini, harus diperkuat lagi dengan alat bukti lain. misalnya CCTV atau keterangan saksi-saksi."Jadi saran saya sebaiknya dalam setiap bukti elektronik yang akan digunakan sebagai petunjuk atau alat bukti yang berkekuatan hukum, mesti harus signifikan dari sisi Materi dan Isi, agar tidak menimbulkan multiintepretatif bagi Masyarakat," ucap Roy.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1962 seconds (0.1#10.140)