Polisi Ciduk Penyebar Video Hoaks Pembegalan di Kelapa Gading

Senin, 13 April 2020 - 08:49 WIB
loading...
Polisi Ciduk Penyebar Video Hoaks  Pembegalan di Kelapa Gading
Polrestro Jakarta Utara menangkap JU (32) pelaku penyebar berita hoaks terkait aksi begal di Jalan Yos Sudarso,.Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Polrestro Jakarta Utara menangkap JU (32) pelaku penyebar berita hoaks terkait aksi begal di Jalan Yos Sudarso, depan Mall Artha Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Video yang diunggah JU ini beredar di media sosial dan membuat keresahan.

Kapolrestro Jakarta Utara, Budhi Herdi Susianto mengatakan, Tim Siber telah mendapati beberapa informasi melalui media sosial antara lain aksi begal di depan Mall Artha Gading arah Cempaka Mas dan seterusnya.
"Informasi inipun berkembang dan terus bergulir sehingga menjadi viral di Medsos," kata Budhi di Mapolres Jakut, Minggu (12/4/2020).

Semenjak video ini viral, Tim Patroli Siber pun langung melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) dengan berupaya melakukan penyelidikan dan mencari korban maupun saksi yang ada di TKP. Dari hasil investigasi dilakukan, petugas bertemu dengan korban yang ada di dalam video tersebut yakni, Muhammad Rizky (25).

Rizky merupakan karyawan PT Pelni yang ada di video tersebut. Ketika dilakukan interogasi dan keterangan dari yang bersangkutan. Rizky menyampaikan bahwa benar pada Jumat, 10 April 2020 pukul 19.30 WIB, dia ada di dalam video tersebut.

Namun Rizky menyampaikan bahwa saat itu dia sedang terluka dan duduk di pinggir jalan depan Mall Artha Gading karena kecelakaan lalu lintas dan bukan karena dibegal. Saat itu Rizky memang sedang memutar balik. Namun tiba tiba ada pengendara lain yang mungkin tidak hati-hati, sehingga terjadilah kecelakaan tersebut.

"Korban terjatuh dan mengalami luka di bagian kepala serta beberapa bagian tubuh lainnya," ujar Budhi. Berdasarkan informasi dari korban inilah, petugas kepolisian memastikan bila kabar yang beredar di media sosial itu adalah berita bohong atau hoaks.

Budhi menuturkan, Satreskrim Jakut langsung melakukan pendalaman dan mencari yang menyebarkan dan membuat berita tersebut.
Dan setelah ditelusuri orang yang membuat dan menyebarkan rekaman tersebut bernama JU.

Pada saat itu JU melintas di Jalan Yos Sudarso dan melihat ada sekumpulan orang."Tersangka mengeluarkan handphone dan menarasikan sendiri dengan versinya, bahwa masyarakat harus berhati-hati karena banyak begal," tutur Budhi.

Tersangka menyampaikan sendiri narasinya tanpa melakukan kroscek."Kemudian tersangka langsung men-share video dengan narasi yang dibuat sendiri itu, ke media sosial dan pada akhirnya menjadi viral," ucapnya.

Dari perbuatan penyebaran berita bohong yang di lakukan oleh JU. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 UU No 19/2016 yang merupakan perubahan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
(whb)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1925 seconds (0.1#10.140)