Polisi Naikan Kasus RS Ummi ke Tahap Penyidikan
loading...
A
A
A
BOGOR - Kepolisian telah melakukan gelar perkara kasus RS Ummi Kota Bogor terkait proses swab test Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab . Dari hasil gelar perkara, kasus ini resmi masuk ke dalam tahap penyidikan.
"Perkembangan kasus RS Ummi sesuai dengan laporan dari Satgas COVID-19 Kota Bogor hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara dalam rangka naik ke tahap penyidikan," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser, Senin (7/12/2020).
Dalam tahap ini, penyidik akan kembali memanggil beberapa saksi-saksi untuk dimintai keterangannya. Setelah itu, baru ada penetapan status tersangka. (Baca juga; Pekan Depan Polresta Bogor Kota Tetapkan Tersangka Kasus Perawatan Habib Rizieq di RS Ummi )
Hendri menambahkan, bahwa sejauh iji pihaknya telah mengumpulkan keterangan sebanyak 25 orang saksi. Salah satu diantaranya ahli epidemologi. "Total sudah 25 orang saksi, 1 saksi ahli epidemologi," tambahnya.
Kesimpulan keterangan sementara dari para saksi, memang kasus ini ada tindak pidana. Oleh karena itu, penyidik akan kembali memanggil mereka untuk dimintai keterangan atu pun memeriksa saksi baru.
"Ya ada peristiwa pidana. Dari hasil keterangan saksi dan bukti yang ada sementara ini, perkara ini masuk kategori tindak pidana sesuai dengan pasal yang disangkakan," tutup Hendri.
Sebelumnya, Satgas COVID-19 Kota Bogor melaporkan RS Ummi ke polisi terkait proses swab tes Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. RS Ummi diduga tidak memberikan informasi utuh terkait proses swab test tersebut.
Adapun pasal yang disangkakan dalam kasus ini yakni Pasal 14 Ayat 1,2 UU Nomor 4 Tahun 1984 dengan ancaman pidana hukuman 1 tahun penjara. (Baca juga; Kasus Habib Rizieq di RS Ummi, Bima Arya: Biarkan Hukum yang Berbicara )
"Perkembangan kasus RS Ummi sesuai dengan laporan dari Satgas COVID-19 Kota Bogor hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara dalam rangka naik ke tahap penyidikan," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser, Senin (7/12/2020).
Dalam tahap ini, penyidik akan kembali memanggil beberapa saksi-saksi untuk dimintai keterangannya. Setelah itu, baru ada penetapan status tersangka. (Baca juga; Pekan Depan Polresta Bogor Kota Tetapkan Tersangka Kasus Perawatan Habib Rizieq di RS Ummi )
Hendri menambahkan, bahwa sejauh iji pihaknya telah mengumpulkan keterangan sebanyak 25 orang saksi. Salah satu diantaranya ahli epidemologi. "Total sudah 25 orang saksi, 1 saksi ahli epidemologi," tambahnya.
Kesimpulan keterangan sementara dari para saksi, memang kasus ini ada tindak pidana. Oleh karena itu, penyidik akan kembali memanggil mereka untuk dimintai keterangan atu pun memeriksa saksi baru.
"Ya ada peristiwa pidana. Dari hasil keterangan saksi dan bukti yang ada sementara ini, perkara ini masuk kategori tindak pidana sesuai dengan pasal yang disangkakan," tutup Hendri.
Sebelumnya, Satgas COVID-19 Kota Bogor melaporkan RS Ummi ke polisi terkait proses swab tes Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. RS Ummi diduga tidak memberikan informasi utuh terkait proses swab test tersebut.
Adapun pasal yang disangkakan dalam kasus ini yakni Pasal 14 Ayat 1,2 UU Nomor 4 Tahun 1984 dengan ancaman pidana hukuman 1 tahun penjara. (Baca juga; Kasus Habib Rizieq di RS Ummi, Bima Arya: Biarkan Hukum yang Berbicara )
(wib)