Kembangkan Kasus Azan Jihad, Polisi Tak Menutup Kemungkinan Tersangka Lain
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus azan ‘hayya alal jihad’ setelah meringkus satu tersangka. Polda Metro Jaya juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
"Kami masih kembangakan ada pelaku yang lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (6/12/2020).
Dia menegaskan, tidak menutup kemungkinan penyidikan dalam kasus ini. Polisi juga masih berusaha mencari pengunggah dari video viral tersebut. ( )
"Kita tidak berhenti sampai di sini, kita masih profiling siapa yang unggah sekarang ini, siapa yang pembuatnya kita terus lakukan penyelidikan oleh Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mencari pelaku yang memerintahkan membuat hal tersebut. ( )
Seperti diketahui, Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang kurir dokumen disuatu perusahaan berinisial H, 32. Dia ditangkap polisi setelah Polda Metro Jaya mendapat laporan terkait video viral tersebut.
Tersangka diketahui secara masif menyebarkan video azan dengan kalimat 'hayya alal jihad' melalui Instagram pribadinya dengan akun @hashophasan. Dari pengakuan tersangka, dia mendapat video itu dari grup WA bernama FMCONews alias Forum Muslim Cyber One.
"Kami masih kembangakan ada pelaku yang lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (6/12/2020).
Dia menegaskan, tidak menutup kemungkinan penyidikan dalam kasus ini. Polisi juga masih berusaha mencari pengunggah dari video viral tersebut. ( )
"Kita tidak berhenti sampai di sini, kita masih profiling siapa yang unggah sekarang ini, siapa yang pembuatnya kita terus lakukan penyelidikan oleh Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mencari pelaku yang memerintahkan membuat hal tersebut. ( )
Seperti diketahui, Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang kurir dokumen disuatu perusahaan berinisial H, 32. Dia ditangkap polisi setelah Polda Metro Jaya mendapat laporan terkait video viral tersebut.
Tersangka diketahui secara masif menyebarkan video azan dengan kalimat 'hayya alal jihad' melalui Instagram pribadinya dengan akun @hashophasan. Dari pengakuan tersangka, dia mendapat video itu dari grup WA bernama FMCONews alias Forum Muslim Cyber One.
(mhd)