Kapolda Metro Jaya Ungkit Kasus Lama Habib Rizieq, Begini Tanggapan FPI

Kamis, 03 Desember 2020 - 11:23 WIB
loading...
Kapolda Metro Jaya Ungkit Kasus Lama Habib Rizieq, Begini Tanggapan FPI
FPI menanggapi rencana Polda Metro Jaya menuntaskan kasus-kasus lama, termasuk perkara-perkara yang melibatkan Habib Rizieq Shihab. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memerintahkan jajarannya agar menuntaskan kasus-kasus lama. Termasuk perkara-perkara yang melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Menanggapi hal ini, Front Pembela Islam (FPI) melalui kuasa hukumnya, Ichwan Tuankota, enggan berkomentar. (Baca juga: Kapolda Metro Jaya Ungkit Perkara Lama, Termasuk Kasus-kasus Habib Rizieq)

“Saya tidak mau menanggapi hal itu,” ujar Ichwan Tuankota saat dihubungi SINDOnews, Kamis (3/12/2020). Dia mengaku sampai saat ini belum mendengar rencana Polda Metro Jaya membuka kembali kasus-kasus lama Habib Rizieq.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus sebelumnya mengatakan, salah satu program Kapolda Metro Jaya yang baru, Irjen Pol Fadil Imran, adalah menyelesaikan kasus-kasus yang tertunda. (Baca juga: Polda Metro Jadwal Ulang Pemeriksaan Habib Rizieq pada 7 Desember 2020)

Beberapa kasus lama yang hendak dituntaskan Polda Metro Jaya, salah satunya kasus Habib Rizieq. "Iya, termasuk itu," kata Yusri.

Jika ditelisik, memang ada sejumlah laporan kepolisian yang melibatkan Habib Rizeq. Berdasarkan catatan SINDOnews, setidaknya terdapat 4 kasus Habib Rizieq yang sempat ditangani Polda Metro Jaya. (Baca juga: Fadil Imran Ungkit Perkara Lama, Ini Sejumlah Kasus Habib Rizieq di Polda Metro Jaya)
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1268 seconds (0.1#10.140)