Bima Arya Tak Bisa Begitu Saja Cabut Laporan RS Ummi, Ini Penjelasan Polisi
loading...
A
A
A
BOGOR - Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser menegaskan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor tidak bisa begitu saja mencabut laporan terhadap RS Ummi. Diketahui, RS Ummi Bogor adalah rumah sakit tempat Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab melakukan general medical check up.
"Alasannya pertama ini bukan delik aduan. Aturannya tidak bisa dicabut, pidana murni nggak bisa dicabut dan siapapun dalam kasus ini bisa melaporkan bukan hanya satgas melainkan seluruh masyarakat," ujar Hendri di Mapolresta Bogor Kota, Senin (30/11/2020). (Baca juga: Bima Arya Cabut Laporan RS Ummi, Polisi: Oh Ngga Bisa, Ini Bukan Delik Aduan, Ini Pidana Murni)
Dia mencontohkan dalam kasus delik pidana murni, siapapun bisa melaporkan seperti halnya kasus penganiayaan. "Jadi pak wali kota (Bima Arya) bukan berdiri atas nama pribadi untuk kasus ini. Ini satgas. Satgas itu kan pemerintah," ucapnya. (Baca juga: Bima Arya: Musuh Kita Bukan RS Ummi, Bukan Siapapun, Musuh Kita Covid-19)
"Alasannya pertama ini bukan delik aduan. Aturannya tidak bisa dicabut, pidana murni nggak bisa dicabut dan siapapun dalam kasus ini bisa melaporkan bukan hanya satgas melainkan seluruh masyarakat," ujar Hendri di Mapolresta Bogor Kota, Senin (30/11/2020). (Baca juga: Bima Arya Cabut Laporan RS Ummi, Polisi: Oh Ngga Bisa, Ini Bukan Delik Aduan, Ini Pidana Murni)
Dia mencontohkan dalam kasus delik pidana murni, siapapun bisa melaporkan seperti halnya kasus penganiayaan. "Jadi pak wali kota (Bima Arya) bukan berdiri atas nama pribadi untuk kasus ini. Ini satgas. Satgas itu kan pemerintah," ucapnya. (Baca juga: Bima Arya: Musuh Kita Bukan RS Ummi, Bukan Siapapun, Musuh Kita Covid-19)
(jon)