Kucing-kucingan Pemudik Hindari Petugas, Jalur Tikus Jadi Rute Mudik

Selasa, 12 Mei 2020 - 07:25 WIB
loading...
Kucing-kucingan Pemudik Hindari Petugas, Jalur Tikus Jadi Rute Mudik
Ratusan mobil travel dikandangkan Polda Metro Jaya karena mengangkut pemudik keluar Jakarta. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Banyak cara yang dilakukan kendaraan travel dan pribadi "nakal" membuka jasa antarpenumpang untuk mudik ke kampung halaman meski larangan mudik sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Buruknya potret tersebut terekam dalam Operasi Ketupat 2020 yang digelar jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Tercatat sejak Jumat (8/5/2020) hingga Minggu (10/5/2020) atau selama tiga hari, diamankan 202 kendaraan travel ilegal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, 202 kendaraan travel ilegal yang diamankan berpelat hitam. Kendaraan tersebut mulai minibus hingga kendaraan pribadi. “Dari hasil operasi tanggal 8 Mei, kita amankan kendaraan pelat hitam semua. Mereka coba cari keuntungan yang seharusnya tidak seperti itu. Ada 202 travel gelap yang berhasil kita amankan dalam kurun waktu tiga hari itu,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, kemarin. (Baca: Nekat Angkut Penumpang Mudik, Polda Metro Jaya Tindak 228 Kendaraan Travel)

Yusri menuturkan, travel ilegal tersebut menawarkan biaya perjalanan di atas harga normal mulai Rp500.000 hingga Rp700.000. Mereka mencoba lolos lewat jalur tikus yang sudah di-mapping kepolisian. “Menarik, mereka mengambil keuntungan pembayaran sampai Rp500.000, ada Rp700.000 sampai Brebes,” ujar Yusri.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menambahkan, sebagian besar kendaraan travel yang tertangkap terjaring operasi penyekatan. Mereka berupaya menyelundupkan warga yang hendak mudik ke kampung halaman melalui jalur tikus. “Kita amankan mereka, ada yang di tol, arteri, dan paling banyak di jalur tikus. Kita sudah mapping pergerakan mereka dan bisa kita amankan di jalur-jalur tersebut," ungkapnya.

Dia mengatakan, para pengemudi travel ilegal ini menawarkan jasanya melalui media sosial. Ada yang di Facebook, Instagram, dan sebagainya, termasuk juga sebagian ditawari dari mulut ke mulut. “Jadi, ada beberapa yang memang sudah bisa sekali dua kali antar ke Jawa, kemudian balik lagi ke Jakarta dan mengantar lagi," ungkapnya.

Sambodo menjelaskan, ada 1.113 penumpang yang diantar dengan 202 kendaraan tersebut. Mereka diantar ke berbagai kota yang ada di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Dia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan larangan pemerintah untuk tidak mudik guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. (Baca juga: DKI Tegur Keras Manajemen McDonald's Sarinah)

Dipastikan tidak ada anggotanya yang menerima sogokan guna meloloskan pemudik. Apabila ada, masyarakat yang menemukan hal ini bisa segera melaporkannya. “Kepada seluruh masyarakat, apabila ada anggota Polri yang menerima sogokan pemudik, tolong videokan, tolong data. Kami akan tindak tegas dan bahkan saya tidak akan ragu-ragu mengusulkan agar anggota tersebut dipecat," katanya.

Dia menambahkan, para pengemudi yang melanggar dikenakan Pasal 208 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No 22 Tahun 2009 tentang kendaraan mengangkut penumpang tanpa izin trayek yang sah. Mereka diancaman hukuman denda atau hukuman penjara dua bulan.

Kemudian untuk pengemudi truk, mereka dikenakan Pasal 303 UU LLAJ karena mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang. "Rata-rata kendaraan memang milik perseorangan, pelatnya hitam semua. Maksud kami, ada orang yang memang pengusaha travel, tapi semuanya 'travel gelap'. Ada juga yang pengemudi (biasa) langsung yang mengemudikan," bebernya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1363 seconds (0.1#10.140)