Satgas COVID-19 Kota Bogor Laporkan RS Ummi ke Polisi
loading...
A
A
A
BOGOR - Satgas COVID-19 Kota Bogor melaporkan manajemen Rumah Sakit (RS) Ummi ke polisi terkait dugaan upaya menghalangi atau menghambat penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular COVID-19.
Informasi terhimpun, laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984. (Baca juga; Bima Arya Tegur Keras RS Ummi, Dinilai Kecolongan Swab Test Habib Rizieq )
Dalam laporannya, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular COVID-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar COVID-19.
Kepada Satgas COVID-19, RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut. Sehingga, Satgas COVID-19 tidak bisa menjalankan tugas sesuai dengan prosedur penanganan COVID-19.
Dikonfirmasi, Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, polisi tengah mempersiapkan administrasi proses penyelidikan untuk memeriksa saksi-saksi terkait laporan polisi yang telah diterima.
"Benar Polresta Bogor Kota telah menerima laporan tentang adanya dugaan pelanggaran dilaporkan dari pihak gugus. Penyidik sedang siapkan admisnistrasi penyelidikan untuk memanggil saksi-saksi yang terkait dengan pelanggaran terutama dari pihak rumah sakit. Untuk lebih jelasnya silahkan mencari informasi ke pihak pelapor," ucap Rachmat.
Terpisah Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengakui bahwa pengambilan swab test terhadap Habib Rizieq yang dilakukan secara tertutup dan tanpa koordinasi sedang didalami kepolisian. (Baca juga; Ini Alasan Keluarga Habib Rizieq Tolak Swab Test Ulang )
"Ya ini sedang didalami oleh kepolisian. Kita bekerja sama dengan kepolisian, ini bagian dari kesepakatan bahwa ketika pengambilan (swab) itu semua harus sesuai dengan prosedur dan aturan. Sekarang sedang didalami juga oleh kepolisian siapa saja yang ada disitu, kan harus ada sanksinya," aku Bima.
Informasi terhimpun, laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984. (Baca juga; Bima Arya Tegur Keras RS Ummi, Dinilai Kecolongan Swab Test Habib Rizieq )
Dalam laporannya, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular COVID-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar COVID-19.
Kepada Satgas COVID-19, RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut. Sehingga, Satgas COVID-19 tidak bisa menjalankan tugas sesuai dengan prosedur penanganan COVID-19.
Dikonfirmasi, Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, polisi tengah mempersiapkan administrasi proses penyelidikan untuk memeriksa saksi-saksi terkait laporan polisi yang telah diterima.
"Benar Polresta Bogor Kota telah menerima laporan tentang adanya dugaan pelanggaran dilaporkan dari pihak gugus. Penyidik sedang siapkan admisnistrasi penyelidikan untuk memanggil saksi-saksi yang terkait dengan pelanggaran terutama dari pihak rumah sakit. Untuk lebih jelasnya silahkan mencari informasi ke pihak pelapor," ucap Rachmat.
Terpisah Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengakui bahwa pengambilan swab test terhadap Habib Rizieq yang dilakukan secara tertutup dan tanpa koordinasi sedang didalami kepolisian. (Baca juga; Ini Alasan Keluarga Habib Rizieq Tolak Swab Test Ulang )
"Ya ini sedang didalami oleh kepolisian. Kita bekerja sama dengan kepolisian, ini bagian dari kesepakatan bahwa ketika pengambilan (swab) itu semua harus sesuai dengan prosedur dan aturan. Sekarang sedang didalami juga oleh kepolisian siapa saja yang ada disitu, kan harus ada sanksinya," aku Bima.
(wib)