Pemkot Bogor Ajukan Perpanjangan PSBB hingga 26 Mei 2020

Senin, 11 Mei 2020 - 18:08 WIB
loading...
Pemkot Bogor Ajukan Perpanjangan PSBB  hingga 26 Mei 2020
Pemkot Bogor mengusulkan perpanjangan penerapan PSBB tahap III yang dimulai 13 Mei hingga 26 Mei mendatang.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
BOGOR - Pemkot Bogor bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kembali mengusulkan perpanjangan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III yang dimulai 13 Mei hingga 26 Mei mendatang. Hal tersebut diungkapkan Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim saat dikonfirmasi terkait segera berakhirnya tahap II (28-12 Mei) kemudian dibahas oleh jajaran Forkopimda, Senin (11/5/2020) untuk diperpanjang kembali.
PSBB
"Iya baru diputuskan hari ini kita bersama Forkopimda bahwa PSBB Kota Bogor kembali diperpanjang dan sudah diajukan ke Gubernur Jawa Barat yang rencananya sampai 26 Mei," kata Dedie kepada wartawan Senin (11/5/2020). (Baca: PSBB Bodebek Diperpanjang hingga 22 Mei)

Menurut Dedie, lamanya PSBB tahap III Kota Bogor ini menyesuaikan dengan status Bencana Nasional Corona yang sudah ditetapkan hingga 29 Mei mendatang."Maka dari itu patokan kita dalam memutuskan perpanjangan PSBB ini adalah keputusan dari pemerintah pusat juga. Dengan demikian semua sektor yang tidak dikecualikan harus tetap menyesuaikan," ujarnya.

Dia mengklaim keputusan perpanjangan PSBB tahap III ini juga akan diikuti oleh semua kepala daerah Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek). "Disepakati juga oleh seluruh KDH (kepala daerah) Bodebek," ungkapnya. Terkait rencana bakal menyesuaikan dengan PSBB tahap III DKI Jakarta, Dedie mengaku pihaknya hanya bisa mengusulkan ke Gubernur Jawa Barat. (Baca: PSBB Kota Depok Akan Diperpanjang hingga 26 Mei 2020)

"Sekarang ini kita ajukan dulu ke Gubernur, biar beliau yang putuskan. Pada PSBB tahap III ini kita tetap meminta warga Kota Bogor untuk bisa menahan diri sampai situasi benar-benar aman. Sebagaimana keputusan batas waktu penetapan status bencana Nasional di akhir Mei yang tinggal hitungan 18 hari dari sekarang harusnya bisa," ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1225 seconds (0.1#10.140)