Kerja ke Jakarta, Warga Depok Diwajibkan Membawa Surat Tugas untuk Naik KRL
loading...
A
A
A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mewajibkan warga Depok yang bekerja ke Jakarta untuk membawa surat dari perusahaan tempat bekerja. Hal itu ditetapkan dalam Surat Edaran Wali Kota Depok 443/224-Huk/GT tentang Kelengkapan Surat Tugas Bagi Pegawai yang Bekerja pada Perusahaan/Kantor yang Dikecualikan dari Penghentian Aktivitas Bekerja Dalam Masa PSBB.
Seperti yang terlihat di Stasiun Depok Baru pada Senin (11/5/2020), petugas gabungan memeriksa surat para pekerja yang hendak menuju Jakarta. Hampir seluruh pekerja sudah melengkapi surat dari perusahaan.
“Sebagian besar yang kita periksa sudah memiliki baik secara fisik fotokopi maupun yang dikirim lewat email, WA, atau yang di-screenshot,” kata Kepala Terminal Depok, Reynold John yang turut serta memeriksa calon penumpang di Stasiun Depok Baru, pada Senin (11/5/2020).
Reynold menuturkan, belum semua pekerja mengetahui aturan tersebut. Pasalnya masih ditemukan juga segelintir pekerja yang tidak membawa surat keterangan. “Untuk dua hari ini kita sosialisasi juga. Ada sebagian masyarakat yang sudah mengetahui,” ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya belum menjatuhkan sanksi pada pekerja yang tidak membawa surat keterangan dari perusahaan. Dia mengimbau pada warga yang tidak ada keperluan untuk tetap di rumah saja. Pihaknya juga tidak segan untuk meminta warga yang tanpa kepentingan untuk kembali ke rumah.
Hal itu untuk mendukung program pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus. “Untuk saat ini jika kita melihat tidak penting sekali kita pulangkan, tapi kalau yang belum, masih harus bekerja tapi belum ada surat kita mintakan sekaligus kita berikan surat edaran walikota untuk pimpinan perusahaannya,” ujarnya.
Sampai saat ini, lanjut Reynold, terjadi penurunan jumlah penumpang KRL di Stasiun Depok. Hal itu dikarenakan adanya kebijakan pembatasan jumlah penumpang dalam gerbong KRL. “Sampai saat ini yang kita pantau menyusut jauh. Karena satu gerbong commuterline itu sudah dikurangi . Jadi dari kapasitas 240 jadi 60 per gerbongnya,” ujarnya.
Seperti yang terlihat di Stasiun Depok Baru pada Senin (11/5/2020), petugas gabungan memeriksa surat para pekerja yang hendak menuju Jakarta. Hampir seluruh pekerja sudah melengkapi surat dari perusahaan.
“Sebagian besar yang kita periksa sudah memiliki baik secara fisik fotokopi maupun yang dikirim lewat email, WA, atau yang di-screenshot,” kata Kepala Terminal Depok, Reynold John yang turut serta memeriksa calon penumpang di Stasiun Depok Baru, pada Senin (11/5/2020).
Reynold menuturkan, belum semua pekerja mengetahui aturan tersebut. Pasalnya masih ditemukan juga segelintir pekerja yang tidak membawa surat keterangan. “Untuk dua hari ini kita sosialisasi juga. Ada sebagian masyarakat yang sudah mengetahui,” ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya belum menjatuhkan sanksi pada pekerja yang tidak membawa surat keterangan dari perusahaan. Dia mengimbau pada warga yang tidak ada keperluan untuk tetap di rumah saja. Pihaknya juga tidak segan untuk meminta warga yang tanpa kepentingan untuk kembali ke rumah.
Hal itu untuk mendukung program pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus. “Untuk saat ini jika kita melihat tidak penting sekali kita pulangkan, tapi kalau yang belum, masih harus bekerja tapi belum ada surat kita mintakan sekaligus kita berikan surat edaran walikota untuk pimpinan perusahaannya,” ujarnya.
Sampai saat ini, lanjut Reynold, terjadi penurunan jumlah penumpang KRL di Stasiun Depok. Hal itu dikarenakan adanya kebijakan pembatasan jumlah penumpang dalam gerbong KRL. “Sampai saat ini yang kita pantau menyusut jauh. Karena satu gerbong commuterline itu sudah dikurangi . Jadi dari kapasitas 240 jadi 60 per gerbongnya,” ujarnya.
(hab)